Perburuan Satwa Dilindungi

Tertangkap Basah Bawa Rusa dan Burung Merak, Tiga Warga  Ditangkap Polhut TN Baluran

Polisi Hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo,  Jawa Timur, berhasil menangkap basah tiga orang pemburu satwa dilindungi di Labuan Merak

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Barang bukti rusa dan burung merak saat dibawa ke Mapolres Situbondo, Minggu (15/9/2023) malam 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Polisi Hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo,  Jawa Timur, berhasil menangkap basah tiga orang pemburu satwa dilindungi di Labuan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Senin (16/10/2023).

Ketiga pemburu itu adalah berinisial, IP (59) warga Kendal Payak, Malang; SH (59) warga Kepanjen, Malang; dan LZ, warga Desa Mojosari, Asembagus, Situbondo.

Selain tiga orang itu, satu orang asal Malang, bisa melarikan diri.

Polisi hutan menangkap ketiga orang itu karena berburu seekor rusa (Cervidae)  dan burung merak (Pavo Muticus).

Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Situbondo, Johan Setiawan membenarkan penangkapan pelaku perburuan liar di kawasan hutan Taman NasionalBaluran yang terjadi Minggu (15/9/2023).

Menurutnya, sebelumnya  petugas melalukan patroli dan melintas di kawasan Merah Air Karang mendapati mobil yang tengah diparkir di halaman rumah warga.

 "Saat petugas mendekati mobik tidak ada pemiliknya, dan pemilik rumah juga tidak ada," ujar Johan, Senin (16/10/2023).

Karena petugas curiga, kata Johan, selanjutnya petugas menyisir di kawasan blok Sirondo hingga ke Lempuyang untuk mengantisipasi adanya perburuan.

"Ketika baru sampai ke ke kantor, anggota kami mendapat informasi ada orang  dari klub penembak  sedang menginap di rumah warga," kata Johan.

Selanjutnya, sambung Johan, anggota bergerak untuk melakukan penghadangan terhadap mobil yang dicurigai itu di Blok Air Karang.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Perundungan dan Penganiayaan di SMP Banyuwangi

"Benar saja, saat dihentikan petugas menemukan seekor rusa yang sudah mati, dan burung merak yang masih hidup di dalam mobil itu," ungkapnya.

Tak hanya menemukan barang bukti satwa khas hutan Taman Baluran, polisi hutan juga menemukan barang bukti senjata  yang diduga dijadikan alat untuk memburu dan menembak tersebut.

"Kami akan koordinasi dan akan menyerahkan kasus perburuan satwa ini  Polres Situbondo," kata Johan.

Perburuan liar di kawasan taman nasional melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved