Kredit Fiktif BRI Jember
Rilis Korupsi Kredit Fiktif BRI Jember, Tersangka Tak Memakai Baju Tahanan dan Borgol
Satreskrim Polres Jember, resmi menetapkan NCM, PPH, RS sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI tidak memakai baju tahanan saat berada di Polres Jember.
Abid menjerat tiga koruptor tersebut, dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jletrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.