Bantuan Bencana Semeru

Ribuan Bantuan Erupsi Semeru Kedaluwarsa, BPBD Lumajang: Ketahuan Waktu Hendak Didistribusikan 

BPBD Kabupaten Lumajang merinci jenis bantuan bencana erupsi Gunung Semeru yang dimusnahkan mayoritas adalah makanan jenis mie instan dan sarden

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Pemerintah Kabupaten Lumajang memutuskan untuk memusnahkan ribuan bantuan barang dan makanan eks bantuan bencana erupsi Gunung Semeru, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - BPBD Kabupaten Lumajang merinci jenis bantuan bencana erupsi Gunung Semeru yang dimusnahkan mayoritas adalah makanan jenis mie instan dan sarden.

Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi menjelaskan bantuan makanan tersebut ketahuan tidak layak konsumsi alias kedaluwarsa, ketika hendak didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.

"Ketika erupsi 2021 lalu, kami menerima banyak sekali bantuan terutama makanan. Pada saat menyalurkan itu kami wanti-wanti jangan sampai barang rusak atau kedaluwarsa. Mau diserahkan, kami seleksi satu per satu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Patria menambahkan, petugas yang menemukan bantuan kedaluwarsa langsung menyisihkannya agar tidak tercampur dengan bantuan yang masih layak. Kala itu, bantuan dipusatkan disimpan di gudang Bulog Lumajang.

"Yang dimusnahkan ini jumlahnya sekitar 8,6 persen dari seluruh bantuan yang ada. Yang paling banyak sarden dan mie instan. Rinciannya, mie instan 7500 dus, kalau sarden 9900 kaleng," sebutnya.

Kata Patria, situasi bencana kala itu tak memungkinkan pihaknya menyeleksi terlebih dahulu saat bantuan yang berdatangan.

"Barang bantuan dulu, saat kami terima kan saat kondisinya bencana, jadi gak mungkin kami mengecek satu persatu," tutur Patria.

Saat menyisihkan bantuan yang tidak layak, BPBD Kabupaten Lumajang melaporkannya agar segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga akhirnya Patria berkoordinasi dengan Bupati Lumajang kala itu, Thoriqul Haq untuk mendapatkan kebijakan.

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Jember Dilimpahkan di Kejari, Usai Drama Masalah Kesehatan 

"Alhasil berdasarkan SK persetujuan Bupati tentang penghapusan, kemudian didasari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 tahun 2019 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah," tuturnya.

Baru akhirnya keputusan pemusnahan dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Sampah Tempeh Lumajang akhirnya direalisasikan.

"Setelah berkoordinasi dan mempertimbangkan dampaknya jika itu bantuan dibakar, maka pemusnahan barang bantuan yang kadaluarsa itu kami diputuskan untuk dipendam ke tempat pembuangan sampah," tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved