Pembunuhan Sekdes di Tuban
Pembacok Sekdes Sidonganti Tuban Terancam Dihukum Mati , Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pembunuh Pak Sekdes di Tuban terancam hukuman mati karena polisi menjeratnya memakai pasal pembunuhan berencana
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TUBAN - Jano, pembacok Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno hingga tewas pada Selasa (24/10/2023) pagi, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban menjerat warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban itu dengan pasal pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku (Jano, red) diancam hukuman mati," ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edi Siswanto saat dihubungi, Kamis (26/10/2023) siang.
Iptu Edi sapaannya meneruskan, Jano dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebab pembacokan dilakukan kepada Agus Sutrisno Sekdes Sidonganti hingga tewas, memenuhi unsur-unsur perencanaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno (33) tewas dibacok Jano (45) saat perjalanan menghadiri rapat di kantor Kecamatan Kerek, Selasa (24/10/2023) pagi.
Mayat Sekdes Sidonganti itu ditemukan tertelungkup. Menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh. Yakni kepala, tangan, dan punggung.
Peristiwa pembacokan ini persisnya terjadi di tengah ladang turut pinggir Jalan Raya Kerek-Montong, Dusun Bawi, Desa Hagoretno, Kecamatan Kerek.
Sebelum tewas dibacoki Jano di tengah ladang itu, korban melintasi Jalan Raya Kerek-Montong ruas dimaksud dengan mengendarai motor trail S 2182 EAF.
Korban kemudian ditabrak dari belakang oleh mobil pikap A 8382 YX dikemudikan Jano. Mengetahui korban jatuh, Jano keluar dari kendaraan yang dikemudikan.
Baca juga: Diduga Tak Terima Ditegur untuk Rapikan Baju, Siswa SMA Tantang Guru untuk Duel, Videonya Viral
Berikutnya, Jano menyergap korban yang jatuh tersebut. Sontak, korban pun panik lalu mencoba menghindar dan melarikan diri.
Namun, Jano terus mengejar dan berhasil menangkap korban di tengah ladang lalu menghabisi korban. Usai melakukan aksi sadis ini, Jano pergi begitu saja.
Mayat pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya itu, tak Jano pedulikan. Mobil pikap yang dia dikemudikan, juga ditinggalkan.
Selasa (24/10/2023) malam sekira pukul 19.00, Jano menyerahkan diri ke Mapolsek Grabagan. Dia pasrah sambil membawa parang yang digunakan untuk membacoki korban.
Berikutnya, Jano dibawa ke Mapolres Tuban. Kepada Satreskrim Polres Tuban, Jano mengaku nekat membunuh Agus Sutrisno sebab sakit hati. Dia merasa, istrinya berselingkuh dengan korban.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Yusab Alfa Ziqin/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.