Penyegelan Minimarket Berjaringan
Langgar Aturan, Satpol PP Segel Minimarket Berjejaring di Jl Veteran Kota Blitar
Pemkot Blitar menyegel minimarket berjejaring yang melanggar aturan di Jl Veteran, Kota Blitar, Kamis (9/11/2023)
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menyegel minimarket berjejaring yang melanggar aturan di Jl Veteran, Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).
Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disperindag, DPUPR dan Bakesbangpol.
Petugas memasang stiker dan spanduk penyegelan di pintu minimarket berjejaring.
Spanduk penyegelan berbunyi 'Tempat Usaha Ini Dihentikan Sementara Karena Melanggar Pasal 44 dan Pasal 46 Ayat 1 Perda Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar 2017-2037'.
Serta melanggar Pasal 10 Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Kami menyegel dan menghentikan sementara operasional minimarket berjejaring di Jl Veteran karena tidak sesuai aturan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy.
Baca juga: BPBD Bersama Polres Probolinggo Kota Tinjau Kesiapan EWS di 5 Dam
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.