Berita Banyuwangi
Bacok Kepala Tetangga setelah Ketahuan Curi Kelapa, Pria Asal Banyuwangi Ditangkap di Bali
Polisi menangkap seorang warga Kalibaru, Banyuwangi, tersangka pembacokan tetangga, di lokasi kaburnya di Bali
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Febri (25) ditangkap oleh Tim Macan Blambangan di Denpasar, Bali. Warga Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi itu adalah buron kasus pembacokan tetangganya.
Febri hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers ungkap hasil tangkapan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023). Dua tangannya yang penuh gambar tatto, terborgol.
Febri membacok tetangganya, Misyanto (52), saat ia terpergok mencuri kelapa di sebuah lahan perkebunan di Kalibaru, 5 November lalu. Korban adalah sekuriti yang bekerja di perusahaan tersebut.
Febri membacok tetangganya itu lantaran marah ditegur dan diancam hendak dilaporkan ke kantor polisi. Ia membacok kepala korban hingga luka parah.
Korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Beruntung nyawanya tertolong. Kondisinya kini membaik setelah menjalani operasi di RS Bhakti Husada Krikilan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, senjata yang dipakai untuk membacok korban adalah sebilah celurit. Pelaku mengaku mencuri kelapa untuk membeli rokok.
"Motifnya tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan," kata Deddy.
Pelarian tersangka berakhir setelah Tim Macan Blambangan berhasil mengendus keberadaannya. Ia pun ditangkap di lokasi persembunyian di Denpasar.
Tersangka, lanjut Deddy, bukan kali pertama menganiaya orang. Pada 2021, ia pernah tersandung kasus yang sama. Saat itu, ia menganiaya orang menggunakan senjata tajam hingga harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: VIRAL Momen Mahasiswa Datang ke Pernikahan Dosen Buat Minta TTD Laporan, Pengantin Pria Pasrah
Menurut Kapolres, tersangka pernah masuk penjara dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan.
Untuk kasus terbaru, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Bupati Ipuk Gelar Rembuk Disabilitas, Perkuat Komitmen Penuhi Hak Disabilitas |
![]() |
---|
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Jambore FPRB 2025, Diikuti 803 Relawan Kebencanaan dari 29 Provinsi |
![]() |
---|
Bupati Ipuk Gelar Gerakan Manfaatkan Ojol dan Transportasi Umum Tiap Jumat |
![]() |
---|
Ojol Kehilangan Motor Usai Tertipu Jual di Facebook, Polisi Tangkap Pelaku dan Kembalikan Motor |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria di Banyuwangi Diduga Edarkan Ratusan Pil Dobel L ke Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.