Pelecehan BEM UNY

Fakta Dibalik Dugaan Kasus Pelecehan Anggota BEM FMIPA UNY yang Viral, Pengunggah Bukan Wanita?

Berikut fakta sebenarnya dibalik dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota BEM FMIPA UNY yang viral. Ternyata pengunggah bukan wanita.

Editor: Luky Setiyawan
Kolase Tribunnews.com
Berikut fakta sebenarnya dibalik dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota BEM FMIPA UNY yang viral. Ternyata pengunggah bukan wanita. 

RAN sempat ditegur oleh MF terkait kegiatan tersebut.

"Sehingga RAN merasa sakit hati dan dia melakukan meng-upload postingan tersebut. Motifnya adalah sakit hati," jelas Idham, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (13/11/2023).

2. Sosok Korban Pelecehan Diduga Fiktif

Hingga kini, polisi masih mencari sosok korban yang disebut mengalami pelecehan seksual.

Idham menyebut, pihaknya menduga sosok mahasiswi dalam narasi pelecehan seksual yang beredar adalah fiktif belaka.

Pasalnya, polisi menemukan pesan singkat palsu di ponsel RAN berisi curhatan perempuan yang mengalami pelecehan seksual.

"Nanti kalau untuk modus akan kami dalami. Namun sampai dengan saat ini hasil dari barang bukti hp yang kami sita, kemudian dari email yang telah kami didalami, ada konten yang identik dan sama dengan konten yang diupload di medsos X itu," ujar Idham.

Kecurigaan polisi semakin bertambah setelah melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara.

Disebutnya, pengurus BEM tidak mengenal sosok mahasiswi yang dimaksud dalam narasi tersebut.

Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023)
Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

3. Sosok RAN

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, membenarkan bahwa RAN sempat mendaftar menjadi anggotanya.

Namun, RAN yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 ditolak menjadi anggota BEM dengan sejumlah alasan.

Dikutip dari Kompas.com, kini RAN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

4. Klarifikasi UNY

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved