Warung Getok Harga di Puncak

NASIB Warung Getok Harga di Puncak yang Viral, Pecat Pegawai Imbas Ulah Nakal Pasang Harga Mahal

Nasib terbaru warung getok harga di Puncak Bogor. Pegawai yang menjual makanan dan minuman dengan harga mahal kini dipecat.

Editor: Luky Setiyawan
Kolase Tribun Bogor/ist
Nasib terbaru warung getok harga di Puncak Bogor. Pegawai yang menjual makanan dan minuman dengan harga mahal kini dipecat. 

Ya, diam-diam pemilik warung berwarna biru dan hijau itu melanggar aturan yang telah disepakati para penjual di Puncak, Cisarua.

Untuk diketahui, para pedagang yang memiliki warung dan kedai di Puncak sempat membuat kesepakatan dalam perjanjian tertulis.

Perjanjian itu tertuang dalam aturan resmi yang dibuat  oleh para pedagang dua tahun lalu, tepatnya tanggal 4 Juni 2021.

Adapun pedagang yang membuat kesepakatan itu berasal dari kawasan jalan Raya Puncak Desa Tugu Utara dan Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua.

Jika ditelisik dari aturan yang dibuat tersebut, sang pemilik warung viral nyatanya telah melanggar dua aturan.

Yakni menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung/kedai kami dengan menetapkan adanya kisaran harga sebagaimana terdapat pada lampiran kesepatan.

Daftar harga makanan dan minuman di warung Puncak Bogor yang sudah disepakati sejak Juni 2021. (Kolase Istimewa)
Serta tidak menampilkan harga makanan dan minuman yang dijualnya ke pelanggan.

Sehingga akhirnya pelanggan merasa tertipu.

Terkait dengan harga makanan, sang pemilik warung viral terbukti menaikkan harga nyaris dua kali lipat dari kesepakatan.

Contohnya, di struk yang dibagikan Sera tertera harga kopi satuannya dijual Rp15 ribu.

Padahal dalam aturan tertulis di antara pedagang, harga kopi terendah Rp10 ribu dan harga tertinggi Rp12 ribu.

Lalu untuk indomie rebus + telur, harga yang diberikan oleh warung viral tersebut adalah Rp25 ribu.

Padahal di aturan tertulis, harga indomie dan telur adalah harga terendah Rp13 ribu, harga tertinggi Rp15 ribu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved