UMP Jatim 2024
Gubernur Khofifah Akan Umumkan Upah Minimum Provinsi Jatim 2024, Tengah Malam Nanti
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mengeluarkan surat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo menegaskan bahwa nanti malam tepat pukul 24.00, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mengeluarkan surat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024.
"Untuk UMP Jatim akan diumumkan oleh Ibu Guberur Khofifah nanti malam pukul 24.00 WIB. SK nya juga akan diunggah lewat website biro hukum. Jadi yang ditunggu-tunggu akan segera diumumkan nanti," tegas Himawan saat dikonfirmasi Surya, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Himawan menegaskan bahwa hingga saat ini rumusan UMP Jatim 2024 masih terus digodok. Pihaknya juga sudah melakukan rapat-rapat bersama dewan pengupahan dan menampung semua masukan baik dari buruh maupun dari sisi pengusaha.
Sebagaimana diketahui bahwa dari kalangan buruh memang menyampaikan permintaan agar UMP maupun UMK tahun 2024 bisa naik sebanyak 15 persen. Bahkan mereka juga menuntut agar rumusan penentuan UMP dan UMK tidak merujuk pada PP No 51 Tahun 2023.
Baca juga: Lirik Lagu Pipi Mimi dari Siti Badriah dan Chord Gitar, Viral di TikTok: Mimi Sungguh Cinta Pipi
Yang mana ada tiga variabel penentuan UMP tahun 2024 dalam PP tersebut. Yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu sebagaimana dimaksudkan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.
Selain itu yang juga menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang releban dengan kondisi ketenagakerjaan.
Himawan menegaskan bahwa Gubernur Khofifah dipastikan akan tetap menggunakan PP No 51 Tahun 2024. Tidak ada diskresi yang kemungkinan dikeluarkan Gubernur Khofifah dalam penentuan UMP ini.
"Tidak mungkin kalau tidak pakai PP 51 Tahun 2023. Karena artinya ibu gubernur akan melanggar aturan. Jadi formulasinya ya mengacu itu," tegas Himawan.
Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor A Bloody Lucky Day, Ada Lee Sung Min Hingga Lee Jung Eun
Untuk itu, Himawan menegaskan bahwa tidak mungkin kenaikan UMP dan UMK 2024 bisa naik 15 persen. Kenaikan yang diminta tersebut tidak memungkinkan untuk dituruti juga oleh kalangan pengusaha.
"Tidak mungkin 15 persen kenaikannya. Tapi kalau naik kita pastikan naik. Tapi mungkin tidak sampai 10 persen. Tapi kita lihat nanti malam karena semua masih dirumuskan," tegas Himawan.
Ditegaskan Himawan bahwa usia UMP ini hanya 9 hari dan kemudian akan ada UMK yang ditetapkan berdasarkan masing-masing usulan dari pemda pemkot di Jatim.
"Besaran kenaikan UMK nanti tergantung usulannya dari kab kota. Minggu depan baru usulan masuk. Jadi nanti malam yang diumumkan UMP dulu," tandasnya.
Sementara itu Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli menegaskan bahwa untuk dari kalangan pekerja memang sudah final untuk meminta kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 bisa naik sampai 15 persen.
Baca juga: Viral Aksi Nekat Penumpang Pesawat Citilink Merokok Saat Terbang, Terancam Denda Hingga Rp 2,5 M
"Kami berharap Gubernur tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 sebagai dasar penentuan UMP dan UMK tahun 2023. Karena kalau prediksi presiden saja, inflasi tahun depan mencapai 4 persen,” kata Jazuli.
Bukan tanpa alasan permintaan agar PP No 51 Tahun 2023 tidak dijadikan acuan. Sebab mengacu aturan itu, maka potensi kenaikan UMK tahun 2024 akan sangat rendah. Bahkan di Jember kemungkinan hanya akan naik Rp 8 ribu UMK-nya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.