TOPIK
UMP Jatim 2024
-
Resmi! Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Sebesar Rp. 2.165.244
UMP Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.165.244,30, mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- dari UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30.
-
Gubernur Khofifah Akan Umumkan Upah Minimum Provinsi Jatim 2024, Tengah Malam Nanti
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mengeluarkan surat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024.