Berita Probolinggo

Tiga Sekawan Nekat Curi Belasan Batang Bantalan Rel Milik PT KAI di Probolinggo

Tiga sekawan di Kabupaten Probolinggo melakukan aksi pencurian belasan batang bantalan rel milik PT KAI

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
Tiga sekawan melakukan aksi pencurian belasan batang rel milik PT KAI. Kini harus berurusan dengan polisi, Kamis (23/11/2023).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Tiga sekawan di Kabupaten Probolinggo melakukan aksi pencurian belasan batang bantalan rel milik PT KAI.

Ketiganya nekat mencuri rel kereta api karena terhimpit masalah ekonomi.

Nilai kerugian yang dialami PT KAI akibat pencurian batang rel ini mencapai belasan juta.

Para pelaku berinisial AA (45), MS (35), dan JI (50), seluruhnya warga Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian bantalan rel kereta api pada Selasa (31/10/2023).

Tak lama usai mencuri, pihak PT KAI melakukan pengecekan rutin hingga menyadari belasan batang rel hilang.

"PT KAI melaporkan kejadian pencurian rel ke kami. Mendapat laporan itu, kami langsung melaksanakan olah TKP dan penyelidikan," katanya, Kamis (23/11/2023).

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil.

Ketiga tersangka dapat diringkus beberapa hari lalu di kediamannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti 17 batang rel kereta api yang sudah dipotong dengan panjang 1,5 meter dan mobil Daihatsu Terios Nopol N 1388 NN.

Mobil Daihatsu digunakan sebagai kendaraan pengangkut rel curian.

Baca juga: Korlantas Minta Pengerjaan Fisik Jalan Rampung Sebelum Arus Perjalanan Nataru 22 Desember


"Batang rel tersebut berfungsi sebagai penahan atau bantalan rel utama. Jika rel penahan dicuri atau diambil maka bakal berimplikasi mengubah posisi rel pokok," sebutnya.

Putra menjelaskan, pelaku melakukan tindakan pencurian rel untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Di sisi lain, akibat ulah pelaku PT KAI mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukum selama-lamanya 7 tahun penjara," jelasnya.

Seorang tersangka JI menyatakan jika dia dan dua temannya baru pertama kali melakukan aksi pencurian rel kereta api.

Rencananya, barang hasil curiannya tersebut akan dijual ke rongsokan.

Namun, apesnya rencana itu gagal. Mereka lebih dulu diamankan polisi.

"Rencananya memang mau dijual ke rongsokan. Ini pertama kalinya saya melakukan pencurian rel kereta api," ucapnya sembari tertenduk.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved