Berita Situbondo

Polisi Situbondo Tetapkan Dua Operator Prostitusi Online MiChat Sebagai Tersangka

Penyidik Polres Situbondo menetapkan dua tersangka dugaan kasua prostitusi online lewat aplikasi MiChat yang digerebek di sebuah hotel di Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Polisi Situbondo Tetapkan Dua Operator Prostitusi Online MiChat Sebagai Tersangka
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Dua tersangka saat dihadirkan beserta barang bukti yang disita polisi di Mapolres Situbondo

TRIBUNJATIMTIMUR.CO, SITUBONDO - Penyidik Polres Situbondo menetapkan dua tersangka dugaan kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat yang digerebek di sebuah hotel di Situbondo.

Kedua tersangka itu adalah Diki Ginanjar Saputra (28) warga Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan Rohan Muhammad Diknas (21) warga Desa Cibarengkok , Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim, karena menjadi operator MiChat, sebagai transaksi prostitusi online.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo, usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Saar jumpa press, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

"Yang ditetapkan tersangka ada dua orang," ujarnya.

Terkait ketiga PSK, lanjutnya, sejauh ini  pihak penyidik  Satreskrim unit perlindungan perempuan dan anak masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga wanita itu.

"Untuk PSKnya, kami koordinasikan dengan Dinas Sosial apakah akan dilakukan pembinaan, karena mereka masih di bawah umur (anak)," katanya.

Saat ditanya jaringannya, Kapolres tidak menepis adanya jaringan dalam praktik prostitusi online itu, akan tetapi hasil pemeriksaan para pelaku ini bekerja dengan timnya sendiri.

"Mereka itu sudah empat hari menjalani protitusi di Situbondo," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Situbondo membongkar praktik prostitusi online.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, polisi berhasil mengungkap praktik pelacuran via MiChat di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Asembagus.

Kali ini, tim Opnal Reskrim Polres Situbondo mengungkap praktik pelacuran melalui aplikasi MiChat  di sebuah hotel di wilayah Situbondo kota.

Tim opsnal mengamankan tiga orang wanita  terduga PSKdan dua pria yang diduga sebagai operator MiChat dan pendata pelanggannya.

Lima terduga yang terlibat praktik pelacuran aplikasi MiChat, mereka bernisial NR (19), NH (20), DGS (28), ketiganya warga Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan LR (20), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, serta RMD (21), warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.

Selain mengamankan tiga wanita terduga PSK dan dua operator prostitusi MiChat, polisi juga menyita enam buah ponsel, kondom, dua kartu ATM dan satu buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 25 juta.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved