Berita Probolinggo
Polres Probolinggo Kota Amankan Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Polres Probolinggo Kota meringkus sindikat penggelapan mobil rental di wilayah tersebut, pemimpinnya emak-emak
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Probolinggo Kota
Polres Probolinggo Kota mengamankan tujuh tersangka sindikat penggelapan mobil rental.
Dari tangan ketujuh tersangka, Polisi mengamankan barang bukti empat unit mobil yang digelapkan.
Tersangka BSK dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka BDH dan SN dikenakan Pasal 481 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Tersangka MH, DE, WS, dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Selain keempat mobil tersebut, kami juga mengamankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil, dan beberapa dokumen lainnya," ucapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Probolinggo
Toko Waralaba di Probolinggo Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp40 Juta |
![]() |
---|
Atlet Wushu Probolinggo Raih Medali di Kejurprov Jatim 2025 |
![]() |
---|
Kutuk Pengeroyokan Anggota Banser Tangerang, Ansor Kota Probolinggo: Jangan Terkesan Lindungi Pelaku |
![]() |
---|
Pemuda di Probolinggo Tewas Terlindas, Sempat Ngebut dan Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Warga Probolinggo Keluhkan Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Probowangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.