Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Kota Amankan Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Polres Probolinggo Kota meringkus sindikat penggelapan mobil rental di wilayah tersebut, pemimpinnya emak-emak

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Probolinggo Kota
Polres Probolinggo Kota mengamankan tujuh tersangka sindikat penggelapan mobil rental.  

Dari tangan ketujuh tersangka, Polisi mengamankan barang bukti empat unit mobil yang digelapkan. 

Tersangka BSK dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Tersangka BDH dan SN dikenakan Pasal 481 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Tersangka MH, DE, WS, dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Selain keempat mobil tersebut, kami juga mengamankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil, dan beberapa dokumen lainnya," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved