Ilegal Logging Probolinggo

Polres Probolinggo Selidiki Dugaan Ilegal Logging  di Gunung Bentar

Polres Probolinggo menyelidiki dugaan ilegal logging yang dilakukan salah satu perusahaan di Gunung Bentar. Perhutani laporkan kasus ke polisi.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
Polres Probolinggo
PENEBANGAN LIAR: Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Aiptu Eka Wandha saat mendatangi lokasi dugaan penebangan liar di kawasan Gunung Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kasus yang dilaporkan oleh Perhutani ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Polres Probolinggo  menyelidiki dugaan kasus illegal logging atau penebangan liar yang dilaporkan oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo. 

Kasus ini diduga melibatkan salah satu perusahaan dan kini sudah masuk tahap penyidikan.

Laporan tersebut berawal dari aktivitas penebangan kayu di kawasan Gunung Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (22/7/2025). Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa izin di lahan milik Perhutani.

Baca juga: Atlet Wushu Probolinggo Raih Medali di Kejurprov Jatim 2025

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan dugaan ilegal logging terungkap setelah adanya laporan masyarakat.

“Perhutani dihubungi masyarakat jika ada kegiatan penebangan kayu milik Perhutani di kawasan Gunung Bentar yang diduga dilakukan secara ilegal,” kata Fajar, Kamis (3/10/2025).

Polisi bersama tim Perhutani kemudian mendatangi lokasi kejadian di petak 22A kawasan Gunung Bentar. 

Baca juga: Kutuk Pengeroyokan Anggota Banser Tangerang, Ansor Kota Probolinggo: Jangan Terkesan Lindungi Pelaku

Di sana, petugas menemukan dua orang yang mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan sedang menebang pohon menggunakan mesin chainsaw.

“Saat mendatangi lokasi yang dilaporkan, memang didapati ada dua orang tengah menebang tegakan kayu rimba campur menggunakan mesin chainsaw untuk keperluan penanaman tebu,” ujar AKP Fajar.

Menurutnya, laporan resmi dari Perhutani KPH Probolinggo sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan dalam menangani kasus penebangan liar ini.

Baca juga: Pemuda di Probolinggo Tewas Terlindas, Sempat Ngebut dan Tabrak Truk Tronton

“Selain mendatangi dan melakukan olah TKP, kami juga sudah memeriksa kurang lebih delapan orang, menyita beberapa dokumen, dan saat ini perkara ini masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved