Berita Situbondo
Belanja Gunakan Uang Palsu, Nenek di Situbondo Ditangkap Polisi
Dalam menjalankan aksinya nenek berinisial H berusia 67 tahun, warga Kecamatan Situbondo, ini dibantu oleh rekannya berinisial RBP (54).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -Seorang nenek di Situbondo, ditangkap polisi, karena menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Mangaran, Situbondo, Jumat (08/12/2023)
Dalam menjalankan aksinya nenek berinisial H berusia 67 tahun, warga Kecamatan Situbondo, ini dibantu oleh rekannya berinisial RBP (54) warga Kecamatan Panji.
Tertangkapnya nenek yang juga resedivis itu bermula dari kecurigaan Sahet, pedagang di Pasar Mangaran, yang merasa tertipu dengan uang yang digunakan saat berbelanja di tokonya tidak sama dengan uang asli.
Baca juga: Kawasan Gunung Bromo Ditutup Saat Perayaan Wulan Kapitu, Berikut Jadwalnya
"Pelaku dua kali berbelanja dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu," ujar Sahet kepada polisi.
Dari kecurigaan itulah, pemilik toko di Pasar Mamgaran ini melaporkan adanya pengedar uang palsu itu ke Mapolsek Mangaran.
"Pelaku ditangkap saat akan berbelanja yang ketiga kalinya ke toko saya," katanya.
Baca juga: 39 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Terancam Dibubarkan, 10 Koperasi Lakukan Sanggahan
Selain mengamankan dua terduga pengedar uang palsu, polisi juga menyita satu unit motor dan barang bukti uang palsu sebesar Rp 1.2 juta.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Anggota-polisi-saat-mendatangi-lokasi-kejadian-di-Pasar-Mangaran.jpg)