Kamis, 30 April 2026

Berita Situbondo

Belanja Gunakan Uang Palsu, Nenek di Situbondo Ditangkap Polisi

Dalam menjalankan aksinya nenek berinisial H berusia 67 tahun, warga Kecamatan Situbondo, ini dibantu oleh rekannya berinisial RBP (54).

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Izi Hartono
Anggota polisi saat mendatangi lokasi kejadian di Pasar Mangaran 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -Seorang nenek di Situbondo, ditangkap polisi, karena menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Mangaran, Situbondo, Jumat (08/12/2023)

Dalam menjalankan aksinya nenek berinisial H berusia 67 tahun, warga Kecamatan Situbondo, ini dibantu oleh rekannya berinisial RBP (54) warga Kecamatan Panji.

Tertangkapnya nenek yang juga resedivis itu bermula dari kecurigaan Sahet, pedagang di Pasar Mangaran, yang merasa tertipu dengan uang yang digunakan saat berbelanja di tokonya tidak sama dengan uang asli.

Baca juga: Kawasan Gunung Bromo Ditutup Saat Perayaan Wulan Kapitu, Berikut Jadwalnya

"Pelaku dua kali berbelanja dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu," ujar Sahet kepada polisi.

Dari kecurigaan itulah, pemilik toko di Pasar Mamgaran ini melaporkan adanya pengedar uang palsu itu ke Mapolsek Mangaran.

"Pelaku ditangkap saat akan berbelanja yang ketiga kalinya ke toko saya," katanya.

Baca juga: 39 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Terancam Dibubarkan, 10 Koperasi Lakukan Sanggahan

Selain mengamankan dua terduga pengedar uang palsu, polisi juga menyita satu unit motor dan barang bukti uang palsu sebesar Rp 1.2 juta.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved