Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Sempat Dilarang Kades dan Bohongi Orang Tua, Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Gelar Pernikahan

Viral pernikahan sesama jenis berlangsung di Cianjur. Padahal pernikahan itu sempat dilarang Kades hingga bohongi orang tua.

|
Editor: Luky Setiyawan
Istimewa/ dok Kepala Desa
Viral pernikahan sesama jenis berlangsung di Cianjur. Padahal pernikahan itu sempat dilarang Kades hingga bohongi orang tua. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Baru-baru ini viral pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat.

Padahal pernikahan itu sempat dilarang Kades hingga bohongi keluarga sendiri.

Diketahui pernikahan sesama jenis yang viral itu berlangsung pada Selasa (28/11/2023) di Kampung Pakuon, Cianjur.

Adapun pengantin pernikahan itu berinisial IH (23) dan AY (25).

Baca juga: Puluhan Organisasi di Jember Diskusi Penulisan Berita Ramah Korban Pelecehan Seksual

Awalnya jenis kelamin AY tak diketahui oleh keluarga atau orangtua IH.

Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya dilansir TribunTrends.com dari TribunJabar.id.

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.

Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah juga mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved