Berita Situbondo

Anak di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Situbondo

Dalam penangkapan tersebut terungkap ada seorang gadis di bawah umur yang disekap dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

|
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Izi Hartono
Para tersangka diihadikan saat press rilis di Mapolres Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Satreskrim Polres Situbondo menggrebek praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di eks lokalisasi pelacuran Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Selasa malam (19/12/2023).

Dalam penangkapan tersebut terungkap ada seorang gadis di bawah umur yang disekap dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Satreskrim yang dipimpin oleh AKP Momon berhasil mengamankan empat wanita yang menjadi korban TPPO.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial N yang diduga sebagai mucikari yang nekat menjadikan empat wanita asal Sumedang, Jawa Barat, sebagai pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi pelacuran terbesar di Situbondo itu.

Penangkapan praktik TPPO ini dimulai setelah tim cyber Polres Situbondo, mendapat informasi penyekapan salah seorang korban melalui media sosial, yakni W (17), warga Malang.

Tim Satreskrim segera mendatangi salah satu wisma, Regina Satu, yang diduga dijadikan tempat penyekapan di eks lokalisasi pelacuran tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat wanita yang dijadikan PSK, antara lain berinisial SMC (24) dan RR (22) warga Bandung, RA (22) Subang, dan MS (34) warga Situbondo.

Baca juga: Penjual Kelapa Muda di Malang, Jual Istri di Medsos untuk Threesome

Selain itu polisi juga mengamankan NIK (37) warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta operator karaoke berinisial A, warga Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, membenarkan penangkapan kasus TPPO di salah satu wisma eks lokalisasi Gunung Sampan.

Menurut keterangan Kapolres, kasus ini bermula ketika korban yang masih di bawah umur datang ke Situbondo diajak oleh saksi dengan dijanjikan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu. Namun, setibanya di Situbondo, korban disekap dan dipekerjakan sebagai PSK.

"Korban tidak boleh keluar dan akan diperkerjakan sebagai PSK dan bukan pemandu lagu sesuai dijanjikan. Atas dasar itu, anggota mengamankan empat orang PSK dan korban," kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Para korban sebelumnya bekerja sebagai penjual teh Poci dan pemandu lagu di Bali. Namun, setelah dijemput oleh tersangka NIK dan dibawa ke Situbondo, korban dijanjikan sebagai pemandu lagu dengan pendapatan sebesar Rp 500 ribu sehari. Namun, faktanya, korban disuruh open booking (BO) atau melayani tamu.

Baca juga: Pj Bupati Pasuruan Apresiasi Prestasi Nasional Yang Diraih Wiwin Guru Muslim di SMA Kristen

Sebelum diperkerjakan, korban diberi pinjaman uang Rp 1.6 juta untuk membayar hutang yang dimiliki korban. "Para korban ini diwajibkan untuk membayar uang itu setelah korban diperkerjakan," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka NIK merupakan residivis TPPO dan baru satu bulan keluar dari penjara.

"Iya benar, untuk tersangka ini memang melakukan tindakan yang sama dan statusnya residivis," ujarnya.

Saat ditanya tentang praktik pelacuran atau TPPO di eks lokalisasi GS, Kapolres Dwi Sumrahadi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjutinya. "Iya nanti kita tindak lanjuti di wisma mana itu," katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan terduga tersangka. "Saat ini korban serta terduga tersangka diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga: Gunung Raung Naik Status Jadi Waspada

Sementara itu, NIK membantah telah melakukan penyekapan dan mengaku para korban diberi makan selama dua hari.

"Saya tahunya dia hanya butuh LC, tapi untuk BO itu terserah mereka mau atau tidak," kata NIK di Mapolres Situbondo.

NIK juga mengklaim tidak mengetahui bahwa W berusia di bawah umur dan mengaku kelahiran tahun 1999.

"Dia justru yang minta tolong kalau disekap di Bali, satu kamar berisi 19 orang," tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved