Berita Banyuwangi

Menyaru Dukun, Pria di Banyuwangi Cabuli Teman Anaknya

Seorang pria yang dipercaya sebagai dukun mencabuli seorang remaja yang masih berusia anak, akhirnya ditangkap polisi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Dukun tersangka pencabulan anak di Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Seorang pria yang dipercaya sebagai dukun, AP (44), ditangkap polisi setelah mencabuli anak. Modusnya, warga Desa/Kecamatan Gambiran itu berpura-pura hendak mengobati korban.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan, korban adalah W (17), teman dari anak tiri tersangka. Pencabulan terjadi pada pertengahan tahun ini di rumah tersangka.

"Korban ini main ke rumah tersangka. Di sana korban mengeluhkan sering sakit di badan dan punggung," kata Hidayat, Kamis (21/12/2023).

Karena tersangka terkenal sebagai dukun alias tukang pengobatan alternatif, korban meminta tolong agar diobati. Saat "diperiksa", tersangka menyebut bahwa terdapat cacing pita di tubuh korban.

"Kata tersangka, cacing itu harus segera dikeluarkan," katanya.

Beberapa hari kemudian saat menginap di rumah tersangka, korban mengigau malam-malam. Ia kemudian dibangunkan oleh istri tersangka.

"Saat itu korban tidur bersama temannya, yakni anak tersangka. Sementara tersangka sedang berada di ruang tamu," ujar Hidayat.

Istri tersangka membawa korban ke suaminya. Niatnya, agar korban diobati. Ketika itu, korban dan tersangka hanya berdua di ruang tamu.

"Aksi pencabulan terjadi saat itu. Modusnya tersangka meminta korban untuk menurutinya agar cacing pita bisa dikeluarkan," sambungnya.

Baca juga: Usai Mintah Jatah Kepada Istrinya, Pelaku Curanmor di Situbondo Dibekuk Polisi

Kapolsek melanjutkan, tersangka mengancam korban agar tak memberitahukan apapun yang dialaminya saat itu. Awalnya korban takut dan memilih memendam cerita tersebut dari siapapun. Termasuk dari keluarganya saat ia pulang dari rumah tersangka.

"Baru sekitar bulan November, korban curhat ke temannya. Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," sambung dia.

Korban akhirnya melapor pada 17 November lalu. Setelah mendapati alat bukti yang cukup, aparat bergerak menangkap tersangka.

"Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved