Berita Jember
Banyak Masalah, Ratusan Guru PPPK di Jember Dimutasi
Mutasi ini dilakukan karena banyak persoalan Guru PPPK ketika pertama ditempatkan di sekolah tempat mereka mengajar.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Dinas Pendidikan Jember memutasi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal 2024.
Sebanyak 139 guru PPPPK akan dipindah tugaskan ke sekolah lain di Kabupaten Jember.
Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono, mengatakan mutasi ini dilakukan karena banyak persoalan Guru PPPK ketika pertama ditempatkan di sekolah tempat mereka mengajar.
"Kerena ternyata tempat sekolah mereka kelebihan guru, sehingga para guru PPPK yang bersangkutan tidak mendapat jam mengajar. Hal itu berdampak pada hak-hak mereka, seperti tunjangan profesi guru dan semacamnya," ujarnya, Rabu (3/1/2024).
Selain itu, kata dia, selama setahun mengajar di tempat mereka bertugas, banyak guru PPPK jarak tempuh menuju sekolah lumayan jauh.
"Sehingga dari banyaknya usulan mutasi itu, kami mendapatkan regulasi dari kementerian, untuk mengajukan (mutasi). Setelah kami tampung usulan itu, lalu kami ajukan ke BKPSDM, untuk diteruskan ke Bupati," kata Hadi.
Baca juga: Nasib Cristiano Ronaldo, Dilupakan Teman Sendiri, Eks Real Madrid: Saya Pilih Lionel Messi
Kepala Badang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Jember, Sukowinarno menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2024 Aparatur Sipil Negera, mutasi PPPK belum diatur.
"Atau PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK itu, tidak ada (mutasi PPPK). Karena kontraknya satu tahun hingga lima tahun. Sementara Jember rata-rata mengambil kontrak yang lima tahun," tanggapnya.
Namun pengalaman rekruitmen PPPK 2022, kata Suko, sebanyak 871 pelamar yang diterima, seluruh penempatan tempat kerja mereka adalah pemerintah pusat.
Baca juga: Jadwal Persija di Sisa Liga 1 2023, Siaran Langsung Indosiar, Lawan Persib Bandung Kapan?
"Tidak tahu kondisi wilayah di Kabupaten Jember itu tidak tahu. Dikira dekat mungkin, persoalan tersebut juga terjadi di daerah lain," tuturnya.
Banyaknya keluhan dari PPPK khususnya formasi guru, katanya jarak tempuh mengajarnya jauh dari tempat tinggalnya. Akhirnya , lanjut Suko, hal ini didengar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Akhirnya dicarikan solusi, dengan memberikan kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengusulkan kepada KemenPAN-RB, dengan ketentuan guru tersebut tidak punya jam mengajar, atau jarak tempuh jauh. Untuk pemerataan," kata Suko.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
| UT Jember dan Kemenag Sinergi Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Guru dan Siswa Madrasah |
|
|---|
| Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun |
|
|---|
| Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi |
|
|---|
| Penerbangan Jember-Jakarta Aktif Lagi Mulai 11 November 2025, Harga Tiket Lebih Mahal |
|
|---|
| Dana Transfer dan DBHCT Dipangkas Rp341 Miliar, Pemkab Jember Sesuaikan APBD 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Para-Guru-PPPK-saat-dikumpulkan-di-Aula-Dinas-Pendidikan-Jember-menunggu-surat-mutasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.