Korupsi Pisang Mas Kirana
Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana, Kepala Dinas: Bukan Era Saya
Hairil Diani mengatakan dirinya tak terlalu mengetahui benang merah dalam kasus bibit pisang tersebut.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang merespon penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana oleh Kejaksaan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani mengatakan dirinya tak terlalu mengetahui benang merah dalam kasus bibit pisang tersebut.
Baca juga: Tiba-Tiba Punya Utang Rp 25 Juta di Bank Melalui Kartu Tani, Lima Warga Probolinggo Lapor Polisi
Ia menerangkan ketika tahun 2020 silam, waktu kasus tersebut bergulir, Hairil masih menjabat sebagai kepala dinas perdagangan.
"Karena pada saat itu bukan era saya, belum jadi Kepala Dinas saat itu. Jadi tidak banyak komentar yang bisa saya sampaikan. Kemudian tersangka yang dari dinas itu juga sudah pensiun sekarang," ujar Hairil.
Baca juga: KKN di Banyuwangi, Ratusan Mahasiswa Unair Dilibatkan Program Pengentasan Kemiskinan
Hairil menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku pada kasus yang disebut-sebut menelan kerugian negara Rp 700 juta lebih itu.
"Tentunya proses hukum kami hormati," jelasnya.
Terakhir, Hairil menegaskan program peningkatan produktivitas pisang mas kirana di Lumajang terus berjalan.
Baca juga: Pengamanan Kelas VVIP Disiapkan untuk Gibran di Jember, Polisi Koordinasi dengan Paspampres
"Pasti masih berjalan, kami rutin mengerahkan penyuluh-penyuluh kita untuk sektor pisang mas kirana ini," tutupnya.
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Ketahanan-Pangan-dan-Pertanian-Kabupaten-Lumajang-Hairil-Diani.jpg)