Berita Probolinggo
Tiba-Tiba Punya Utang Rp 25 Juta di Bank Melalui Kartu Tani, Lima Warga Probolinggo Lapor Polisi
Lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tiba-tiba memiliki utang melalui kartu tani.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tiba-tiba memiliki utang melalui kartu tani.
Kelimanya adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Masing-masing dari mereka, memiliki utang sebesar Rp 25 juta di salah satu perbankan di Probolinggo.
Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: KKN di Banyuwangi, Ratusan Mahasiswa Unair Dilibatkan Program Pengentasan Kemiskinan
Satu dari lima orang tersebut, Yakub mengatakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.
Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya memiliki utang sebesar Rp 25 juta lewat kartu tani.
Baca juga: Pengamanan Kelas VVIP Disiapkan untuk Gibran di Jember, Polisi Koordinasi dengan Paspampres
"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani. Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," kata Yakub.
Setelah dicek, lanjut Yakub, ternyata informasi dari tetangganya itu memang benar adanya.
Bahkan, tidak hanya Yakub, rekannya Khafifah Suradi, Hasil, dan Soim turut tercatat memiliki utang.
Baca juga: Persebaya Jadi Aktornya? Persib Bandung Berpotensi Ditinggal David da Silva, Ada 3 Faktor Utama
"Besaran utang kami sama, yakni Rp 25 juta. Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebutnya.
Yakub berinisiatif menelusuri persoalan ini lebih jauh. Hasilnya, bikin Yakub geleng-geleng tak menyangka.
Rupanya, berdasar penuturan Yakub, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut diduga dari pemerintah desa setempat.
"Saat diurus, pihak bank menjelaskan jika pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," urainya.
Baca juga: Siaran Mola TV! Link Live Stream Middlesbrough Vs Chelsea di Piala Liga Inggris, Mulai 03.00 WIB
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut.
Beberapa korban juga sudah diperiksa oleh penyidik.
"Tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa para pelapor kembali," ujarnya.
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Pos Ronda Desa Pohsangit Leres Probolinggo |
![]() |
---|
Tumpas Semeru di Banyuwangi, Polisi Sita 159 Ribu Pil Okerbaya dan 1,5 Ons Sabu dari 43 Tersangka |
![]() |
---|
Bawaslu dan GP Ansor Probolinggo Bahas Penegakan Hukum Pilkada |
![]() |
---|
Capai Rp 100 Miliar, DPRD Minta KPK Hibahkan Aset Lelang Mantan Bupati Hasan Aminuddin dan Tantri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.