Sapi Impor
Sapi Impor Masuk Lumajang Secara Ilegal, Harganya Rp 40.000 per Kilogram
Sapi-sapi impor tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Barat yang merupakan wilayah diperbolehkan impor sapi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Sapi impor masuk secara ilegal di Kabupaten Lumajang. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang mengidentifikasi eks sapi impor ternyata sudah masuk wilayah Lumajang sejak bulan November 2023 lalu.
Sapi-sapi impor tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Barat yang merupakan wilayah diperbolehkan impor sapi.
"Informasi yang kita terima, masuknya sapi impor bukan jalur resmi namun langsung kepada satu titik jagal atau pemotongan hewan," ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, drh Endra Novianto, Kamis (25/1/2024).
Endra menambahkan, alhasil dengan adanya sapi impor jagal sapi praktis tidak mengambil sapi dari pedagang yang menjual sapi lokal. Hal tersebut yang membuat ritme pendapatan pedagang sapi lokal terpengaruh lantaran harganya sapi impor lebih murah.
Baca juga: Sinyal Waspada untuk PSIS Semarang dan Persis Solo, Persib Bandung Temukan Sosok Pemain Potensial
"Kalau dari segi harga bobot hidupnya dihargai Rp 40.000 per kilogram, sedangkan sapi lokal bobot hidup dihargai Rp 48 hingga Rp 49.000 per kilogram," imbuhnya.
Jumlah kedatangan sapi impor pun cukup banyak. DKPP Lumajang mendapatkan informasi setiap pekannya, sapi eks impor yang masuk ke Lumajang bisa mencapai 2 truk.
Setiap truk berisi 15 ekor sapi. Asumsi dalam empat pekan saja sapi eks impor yang masuk ke Lumajang bisa mencapai lebih dari 100-an ekor.
"Terkait temuan itu kami sudah membuat surat edaran dan bekerjasama dengan TNI-Polri," jelasnya.
Baca juga: Penyerang Liga Malaysia Bisa Dilirik Persija, Cocok untuk Jadi Pengganti Gustavo Almeida
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menegaskan larangan terhadap peredaran eks sapi impor di wilayah Kabupaten Lumajang.
Tak ingin sapi impor gerus stabilitas perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang, Indah berkomitmen merumuskan solusi terhadap permasalahan dengan membenahi tata niaga.
Meliputi pedagang sapi, pedagang daging sapi, dan jagal.
"Ini adalah masalah tata niaga. Saya tidak mengizinkan adanya sapi eks impor masuk ke Lumajang. Saya minta Perangkat Daerah untuk turun langsung ke lapangan, melihat kondisi pembeli dari luar Lumajang ini, dan nanti kita tertibkan bersama-sama," perintahnya.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Yuyun itu juga menekankan agar pedagang daging sapi atau jagal tidak melakukan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga standar penyembelihan dan meningkatkan kontrol terhadap sapi yang akan disembelih.
"Kalau melakukan pemotongan sapi, saya minta agar dilakukan di RPH yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku," terang dia.
Terakhir, ia berharap akan tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait dalam rangka menjaga kestabilan perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.