Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Tersangka Penyelundupan Pupuk  Bersubsidi Lintas Pulau di Situbondo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penyidik Polres Situbondo akhirnya menetapkan Harli,  sebagai tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Polisi dan Dinas Pertanian saat mengkroscek pupuk bersubsidi yang diamankan di Mapolres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -  Penyidik Polres Situbondo akhirnya menetapkan Harli,  sebagai tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Bahkan, akibat perbuatanya warga berusia 43 tahun asal  Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo ini, terancam hukuman selama lima tahun penjara.

Selain itu untuk memastikan barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan, polisi melibatkan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Situbondo,, untuk mengecek barang bukti pupuk bersubsidi asal Madura yang ditangkap di jalan masuk Dusun Leket, Kampung  Selatam, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus tersebut.

Pengecekan barang bukti sebanyak 15 sak pupuk yang diamankan polisi, dilakukan langsung Kepala Dispetangan dan Holtikultura, Dadang Aris  Bintoro bersama Kepala Bidang Penyuluh Pertanian, Muhammad Zaini dengan didampingi Wakapolres Situbondo, Kompol I Made Prawira Wibowo dan Kasat Reskrim, AKP Momon.

Tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Harli mengaku baru satu kali membeli pupuk bersubsidi itu dengan maksud ingin membantu para petani.

"Dari penjualan pupuk itu, saya hanya untung Rp 15 ribu  per sak," kata Harli, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu, Wakapolres Situbondo, Kompol I Made Prawira Wibowo mengatakan, untuk mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dalam memgawasi perdistribusian pupuk bersubsidi itu.

"Nanti kita akan lihat pupuk bersubsidi yanh didistribusikan itu apa sudah benar peruntukamnya," ujarnya.

Selan itu, kata Kompol Made, pihaknya akan melibatkan satgas pupuk yang ada dalam mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi itu ke petani, agar tidak terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.

Baca juga: Siswa SMA di Lumajang Meninggal Dunia Usai Berenang di Pemandian Selokambang

"Intinya agar pupuk itu tetap sasaran," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura, Dadamh Atis Bintoro mengatakan, pihaknya akan melakukan monev ke kios-kios pupuk, karena sistem distribusi pupuk bersubsidi itu sudah diatur mulai dari distributor ke kios hingga kepada kelompok tani.

"Ini yang nantinya kami intensifkan dilakukan pengawasan," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pupuk yang diamankan polisi merupakan pupuk bersubsidi.

"Melihat dari kemasan dan warnanya, itu pupuk bersubsidi," katanya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved