Berita Situbondo

Sembunyi di Rumah Tetangga, Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu Sabu di Situbondo Ditangkap

Seorang ibu rumah tangga di Situbondo menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
NH, tersangka pengedar sabu sabu di Situbondo saat diinterogasi polisi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Seorang ibu rumah tangga di Situbondo menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Lucunya, NH (43) perempuan asal Besuki, Situbondo itu memilih bersembunyi di rumah tetangganya ketika hendak ditangkap Tim Satuan Reskoba Polres Situbondo, Selasa (30/1/2024) malam.

Meski begitu, polisi berhasil menangkapnya. Kasat Reskoba, AKP Muhammad Lutfhi membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu itu.

"Iya benar tersangka berhasil tangkap ditempat persembunyiannya di rumah tetangganya," ujarnya.

Penangkapan terduga pengedara barang haram jenis sabu sabu itu, kata AKP Lutfhi, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Besuki.

Dari penyelidikan itu, sambungnya, akhirnya mengarah kepada terduga NH yang mengedarkan paket sabu-sabu tersebut.

"Tersangka mengaku barang itu didapat dari seseorang yang berasal dari Madura," katanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah potongan sedotan plastik berisi sabu-sabu seberat 0.11 gram, tujuh buah plastik klip berisi sabu, dua buah pipet kaca, satu buah alat hisab, satu ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu buah dompet.

"Untuk total sabu yang disita seluruhnya sebanyak 2.34 gram sabu sabu," jelasnya.

Selanjutnya, guna proses penyidikan tesangka beserta barang buktinya diamanka ke Mapolres Situbondo.

Baca juga: Tiga Bulan Warga Dusun Trenceng Ponorogo Terjangkit Chikungunya

Akibat perbuatanya, tersangka NH akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasalb112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved