Selasa, 14 April 2026

Sidang Kajari Bondowoso

Dari Sidang OTT KPK Kajari Bondowoso, Terbongkar Dugaan Korupsi yang Diduga Libatkan Bupati

Mantan Bondowoso juga didakwa karena terlibat dugaan suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemkab Bondowoso.

Editor: Haorrahman
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Sidang tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Kejari Bondowoso di Ruang Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024). Dari sidang tersebut terbongkar dugaan kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan Bupati Bondowoso.

Mantan Kajari Lingga Riau itu juga didakwa karena terlibat dugaan suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemkab Bondowoso.

JPU KPK Wawan Yunarwanto, mengatakan terdakwa Puji dikenakan dua dakwaan sekaligus. Pertama, soal dugaan suap bersama Kasipidsus Alexander yang terjaring OTT KPK dengan nilai suap sekitar Rp445 juta.

Kedua dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant Kabupaten Bondowoso, yang dilakukan oleh Terdakwa Puji seorang diri.

Dugaan tindak pidana yang kedua itu ditemukan penyidik KPK selama proses pengembangan penyidikan pada akhir 2023 lalu.

Baca juga: Uang Saksi Caleg Partai Perindo Tak Dibayar, Warga Desa Kalibuntu Probolinggo Lapor Polisi

"Penerimaannya tahun 2023 semua. Ada yang bersama-sama antara Pak Puji dan Pak Alexander. Ada yang Pak Puji sendiri. Makanya dakwaan Puji ada 2," ujar Wawan.

Terkait dugaan kasus suap yang akhirnya terjaring OTT KPK. Terdakwa Puji melibatkan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander, karena menerima uang suap atas pengurusan perkara suap yang sedang ditangani Kejari Bondowoso, dari pihak swasta lain, Andhika dan Yossy.

Sementara terkait kasus suap kedua, Puji melakukannya sendiri dengan menerima sejumlah fee sekitar Rp250 juta dari sejumlah pihak dalam pengurusan PSD Bondowoso dan legal assistant.

Baca juga: Atletico Madrid Vs Inter Milan: Alvaro Morata dan Eks Arsenal Berpotensi Main, Nerazzurri Waspada

"Jadi dalam dakwaan juga ada penjelasan fakta mengenai PSD. Proyek di situ dihadiri Kasi intel, Kasi Datun, ada juga di situ Bupati Bondowoso, juga ada inspektorat daerah. Di situ membahas mengenai PSD. Kemudian, tindak lanjutnya, akhirnya ada pengamanan untuk PSD," terangnya.

Wawan menerangkan, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso. Ada juga pejabat utama dari Kejari Bondowoso, seperti Kasiintel, Kasipidsus dan Kasidatun.

"Ada Kepala Dinas PSBK Bondowoso, dan juga Plt, dan rekan-rekan Kasipidsus dan Kasiintel Kejari Bondowoso," ungkapnya.

Kemudian ada juga beberapa orang pejabat dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bondowoso.

Disinggung mengenai peran Bupati Bondowoso apakah akan dimintai keterangan di persidangan, Wawan tak menampiknya.

Namun Wawan mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan sidang yang juga terbatas dengan batas masa penahanan terdakwa selama dua bulan.

"Nanti kita lihat. Karena ada 49 saksi yang akan kita lihat nanti. Disampaikan Hakim tadi 2 bulan. Sebaiknya kita harus bekerja dengan waktu untuk memastikan bahwa jangan sampai melebihi masa tahanan, sehingga kita harus menyeleksi saksi-saksi," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved