Pemilu 2024
Uang Saksi Caleg Partai Perindo Tak Dibayar, Warga Desa Kalibuntu Probolinggo Lapor Polisi
Mereka memutuskan mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk melapor, Minggu (18/2/2024).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Sejumlah warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo merasa ditipu usai diminta jadi saksi partai Perindo karna honor mereka sebagai saksi tak dibayar.
Mereka memutuskan mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk melapor, Minggu (18/2/2024).
Para warga melaporkan seorang caleg DPR RI dari Partai Perindo. Namun karena permasalahannya menyangkut honor sebagai saksi, penyidik meminta mereka terlebih dahulu melaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Koordinator Desa (Kordes) saksi dari Partai Perindo Siti Maryam mengatakan, dirinya dijanjikan mendapat honor Rp 500 ribu sebagai Kordes. Sementara, saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) itu dijanjikan mendapat uang Rp 200 ribu.
"Akan tetapi, beberapa honor tersebut hingga saat ini belum dibayar. Kami diberi empat amplop saja. Sedangkan, totalnya itu ada 15 orang termasuk saya. Jadi amplopnya saya kembalikan," katanya, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Atletico Madrid Vs Inter Milan: Alvaro Morata dan Eks Arsenal Berpotensi Main, Nerazzurri Waspada
Siti mengungkapkan, padahal pihaknya sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1). Oleh sebab itu, menurut Siti, sudah sepatutnya dia dan para saksi mendapat honor.
"Kami sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Salah satu dari kami itu sedang hamil. Ada juga setelah kerja itu langsung sakit," terangnya.
Penasehat Hukum Siti Maryam dan para saksi, Alifi Prasetya Ningsih menyatakan pihaknya sudah siap dan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum.
Alifi berpendapat, seharusnya honor tersebut sudah diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara.
Baca juga: Jaga-jaga Bila Kalah Saing dengan PSG, Chelsea Mulai Cari Pemain Alternatif Selain Victor Osimhen
"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan. Mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, kita akan tempuh jalur hukum yang berlaku," sebutnya.
"Kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam undang-undang pemilu. Tapi ternyata tidak," tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto menegaskan ihwal pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam undang-undang pemilu. Masalah honor saksi itu merupakan urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.
"Laporan ini tetap kami terima dan nanti akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Karena tidak masuk di undang-undang pemilu, kami akan buatkan surat agar jika ditemukan adanya tindak pidana bisa diproses di Polres Probolinggo," tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.