Berita Kediri

Nekat Curi Cabai Hijau 29 Kilogram di Sawah Warga, Pria Asal Kediri Dihukum 7 Hari Penjara

Seorang pria di Kediri nekat mencuri cabai hijau dari sawah warga, di tengah naiknya harga komoditas itu

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Istimewa
Imam, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang diamankan pihak kepolisian karena mencuri cabai di sawah warga Kecamatan Kras, Kediri 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, KEDIRI - Nasib tak mujur dialami oleh Imam, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Ia yang nekat mencuri cabai hijau malah kepergok warga saat beraksi. Akibatnya, Imam harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Kapolres Kras AKP I Nyoman Sugita membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. "Betul bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan atas dasar laporan korban," kata AKP Nyoman, Jumat (23/2/2024).

Kejadian bermula ketika pemilik lahan yang bernama Budiono hendak menyemprot tanaman cabai miliknya yang terletak di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) pagi. 

Namun korban justru mendapati tanaman cabai miliknya sudah rusak, bekas ada yang memetik. Karena korban merasa dirugikan akhirnya melapor pada pihak berwajib.

"Korban saat datang ke sawahnya kondisi tanaman cabai sudah rusak karena bekas dipetik. Setelah itu korban melapor dan kami menindaklanjuti laporan tersebut," jelas AKP Nyoman.

Kemudian di hari yang sama, lanjut AKP Nyoman, pihak Polsek Kras mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait keberadaan terduga pelaku. Dari informasi yang diperoleh petugas saat itu, warga mengaku telah mengamankan terduga pelaku pencurian cabai hijau milik Budiono.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku Imam.

"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua karung cabai hijau yang beratnya sekitar 29 kilogram. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia memang memetik tanpa izin tanaman cabai milik korban," terangnya.

Dari penuturan Imam, ia mengaku menjalankan aksinya saat tengah malam hingga dini hari yakni sekira pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB. Imam memetik cabai tersebut sendiri dan memasukkannya ke dalam karung warna kuning kemudian disembunyikan di kebun tebu yang tidak jauh dari kebun milik korban.

Karena aksinya tersebut, Imam harus mendekam di jeruji besi berdasarkan hasil keputusan sidang.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Jember Temukan Hasil di C Plano TPS Pemilu 2024 Terhapus Tipe-X

"Kamis (22/2/2024) kemarin telah dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan putusan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan kepada yang bersangkutan," ujar AKP Nyoman.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luthfi Husnika/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved