Berita Situbondo
Kejaksaan Situbondo Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 1.875.644.808 dari 44 Desa
Kejaksaan Negeri Situbondo menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.875.644.808 dari total temuan kerugian negara yang mencapai Rp 2,8 miliar
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.875.644.808 dari total temuan kerugian negara yang mencapai Rp 2.825.667.583.
Uang negara itu diselamatkan dalam waktu kurang dari satu bulan penanganan penyalahgunaan keuangan desa di Situbondo.
Dari 44 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo yang keuangan desanya bermasalah, ternyata sudah ada 37 desa yang telah menyelesaikan temuan kerugian keuangan desa tahun 2022 tersebut.
Sampai saat ini ada tujuh desa yang belum menyerahkan temuan pihak Inspektorat sebesar Rp. 950.022.774.
Ketujuh desa yang belum menyerahan temuan kerugian itu, yakni Desa Sumberanyar, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Pesangrahan, Kecamataj Jangkar, Campoan, Kecamatwm Mlandongan dan Dewa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, temuan kerugian keuangan negara di 44 desa itu merupakan penyerahan dari pihak Inspektorat Pemkab Situbondo.
"Temuan itu diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 31 Januari 2023," ujarnya.
Sehingga, kata Ginanjar, pihaknya menindaklanjuti temuan itu, namun di tengah proses penyelidikan beberapa kepala desa telah menyerahkan temuan kerugian negara itu.
"Dari 44 desa, ternyata sudah ada 37 desa yang menyelesakan temuan itu," kata Ginanjar.
Dengan demikian, sambungnya, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai miliaran tersebut.
"Jumlah pastinya, uang yang kami selamatkan sebesar Rp 1.875.644.808," bebernya.
Dikatakan, pihaknya telah memberikan waktu kepada kepala desa untuk segera menyelesaikan temuan kerugian keuangan desanya itu dengan membuat surat pernyataan.
Baca juga: Di Talkshow HUT Tribun Jatim, Kominfo RI Sebut Ada 289 Hoaks Beredar Selama Pemilu 2024
"Namun jika ada desa yang belum menyerahkan temuan itu hingga batas yang dtentukan kades itu, maka kami proses hukum," tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Kejaksaan Negeri
Kajari Situbondo
Situbondo
Dana Desa
keuangan desa
kerugian negara
uang negara
TribunJatimTimur.com
Datangi Eks Stasiun Panarukan, Bupati Situbondo Targetkan Reaktivasi Kereta Api pada 2030 |
![]() |
---|
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.