Berita Situbondo

Kejaksaan Situbondo Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 1.875.644.808 dari 44 Desa

Kejaksaan Negeri Situbondo menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.875.644.808 dari total temuan kerugian negara yang mencapai Rp 2,8 miliar

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.875.644.808 dari total temuan kerugian negara yang mencapai Rp 2.825.667.583.

Uang negara itu diselamatkan dalam waktu kurang dari satu bulan penanganan penyalahgunaan keuangan desa di Situbondo.

Dari 44 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo yang keuangan desanya bermasalah, ternyata sudah ada 37 desa yang telah menyelesaikan temuan kerugian keuangan desa tahun 2022 tersebut.

Sampai saat ini ada tujuh desa yang belum menyerahkan temuan pihak Inspektorat sebesar Rp. 950.022.774.

Ketujuh desa yang belum menyerahan temuan kerugian itu, yakni Desa Sumberanyar, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Pesangrahan, Kecamataj Jangkar, Campoan, Kecamatwm Mlandongan dan Dewa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar  Cahya Permana mengatakan, temuan kerugian keuangan negara di 44 desa itu merupakan penyerahan dari pihak Inspektorat Pemkab Situbondo.

"Temuan itu diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 31 Januari 2023," ujarnya.

Sehingga, kata Ginanjar, pihaknya menindaklanjuti temuan itu, namun di tengah proses penyelidikan beberapa kepala desa telah menyerahkan temuan kerugian negara itu.

"Dari 44 desa,  ternyata sudah ada 37 desa yang menyelesakan temuan itu," kata Ginanjar.

Dengan demikian, sambungnya, pihaknya telah  berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai miliaran tersebut.

"Jumlah pastinya, uang yang kami selamatkan sebesar Rp 1.875.644.808," bebernya.

Dikatakan, pihaknya telah memberikan waktu kepada kepala desa untuk segera menyelesaikan temuan kerugian keuangan desanya itu dengan membuat surat pernyataan.

Baca juga: Di Talkshow HUT Tribun Jatim, Kominfo RI Sebut Ada 289 Hoaks Beredar Selama Pemilu 2024

"Namun jika ada desa yang belum menyerahkan temuan itu hingga batas yang dtentukan kades itu, maka kami proses hukum," tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved