Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kasus Suami Menyekap Istri di Kandang Sapi di Jember, Polisi Sebut Karena Cemburu
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Tohari (53) kepada sang istri rupanya dilatarbelakangi rasa cemburu
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Tohari (53) kepada sang istri rupanya dilatarbelakangi rasa cemburu.
Hal ini disampaikan polisi setelah mereka rampung menginterogasi pria asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tohari menganiaya sang istri hingga babak belur, bahkan menyekapnya di kandang sapi.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan tindak KDRT, karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban. Sebab sang istri pergi tanpa pamit.
"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya, selalu emosi.
"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief.
Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut, justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.
"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.
Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).
Baca juga: KA Pandalungan Terlambat Tiba di Stasiun Jember, Terdampak Banjir di Semarang
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.