Haji 2024

Jangan Mudah Percaya Iming-iming Haji Jalur Khusus, Bisa Sangat Berisiko

Jangan mudah percaya dengan iming-iming berangkat haji menggunakan jalur khusus, karena bisa sangat Berisiko, paling buruk tidak bisa ikut puncak haji

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/M Taufik
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz usai menjadi pemateri dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Jakarta  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JAKARTA - Jangan mudah percaya dengan iming-iming berangkat haji menggunakan jalur khusus. Jangan sampai niat ibadah justru jadi korban gara-gara visa yang dipakai tidak sesuai untuk jemaah haji

Menurut Staf Khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz, penggunaan visa di luar visa haji sangat berisiko. Jika tidak sesuai aturan, jemaah berpotensi tidak bisa masuk saat puncak haji

“Atau bisa kena denda, bahkan risiko terbesarnya bisa dideportasi,” kata Gus Alex, panggilan Ishfah Abidal Aziz usai menjadi pemateri dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Jakarta, Kamis (21/3/2024) malam. 

Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan haji 2024 hanya bisa diikuti oleh jemaah yang mengantongi salah satu dari tiga jenis visa. Yaini visa untuk jemaah haji reguler, haji khusus, dan mujamalah. 

Tidak sendikit yang belakangan berusaha berhaji lewat jalur khusus atau haji furada dengan menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

Visa mujamalah diberikan kepada WNI yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Regulasi mengatur bahwa jemaah haji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). 

Tapi berhaji dengan visa non kuota reguler dengan visa mujamalah ini kerapkali masih jadi masalah. Hal itulah yang harus menjadi pertimbangan jemaah, jangan mudah percaya dengan iming-iming haji jalur khusus

Tak sedikit yang tertipu. Dijanjikan visa mujamalah, tapi yang diperoleh visa non haji seperti visa wisata atau ziarah. Padahal visa ziarah tidak berlaku atau tidak bisa dipakai untuk menunaikan ibadah haji.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M Taufik/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved