Penipuan Investasi
Jadi Korban Penipuan di Surabaya: Percuma Lapor Polisi!
Terdapat penjelasan dalam surat tersebut bahwa polisi sudah 7 kali mengirim Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Suhartini mengaku sudah pasrah akan kelanjutan kasus penipuan yang dialami. Wanita usia 38 tahun asal Surabaya itu merasa lapor ke polisi tidak menjadi solusi. Dia bahkan menyindir kinerja Polda Jawa Timur sangat lambat.
"Yang membuat kecewa saya sejak tahun 2020 lalu buat laporan di Polda Jatim dan sudah terbit Laporan Polisi. Namun setelah itu orang yang saya laporkan tidak segera ditangkap. Tiga tahun kemudian saya dapat surat kalau penyelidikan kasus yang saya laporkan dihentikan penyidik," ucapnya.
Surat SP3 diterima Suhartini pada 13 Maret lalu. Terdapat penjelasan dalam surat tersebut bahwa polisi sudah 7 kali mengirim Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Pada 28 Februari lalu laporan Suhartini dilakukan gelar perkara biasa. Hasilnya penyidik memutuskan menghentikan proses penyidikan dengan penjelasan tidak terdapat cukup bukti. "Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kasubdit II Hardabangtah," ujarnya.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan di Surabaya: Percuma Lapor Polisi!
Kasus yang dialami Suhartini bermula ketika diajak Rudi Sudarmonto untuk bermain investasi saham. Deposito uang Rp 1 miliar selama enam bulan bisa mendapat hasil Rp 53 juta. Dulu riwayatnya Suhartini bisa mengenal Rudi karena adalah seorang pegawai bank swasta. Suhartini adalah nasabah Rudi.
"Pikir saya dia orang bank dan keuntungan yang ditawarkan juga tidak terlalu besar, saya kira aman. Ditambah lagi, saya minta keuntungan dibayar saat menyerahkan uang pun disetujui, akhirnya ya sreg saja," ujarnya.
Suhartini melanjutkan, pada Januari 2020 menyerahkan dana senilai Rp 1 miliar kepada Rudi Sudarmonto untuk diinvestasikan. Saat itu menerima keuntungan di muka Rp53 juta. Enam bulan, berikutnya tahu-tahu tanpa persetujuan Suhartini uang miliaran itu diinvestasikan lagi oleh Rudi Sudarmonto.
"Jadi dua kali saya terima uang Rp 53 juta," ucapnya.
Baca juga: VIRAL Nasib Apes Driver Ojol di Surabaya, Nangis Dapat Orderan Fiktif, Ada Kisah Pilu Dibaliknya
Sebelum jatuh tempo Suhartini mewanti-wanti agar Rudi Sudarmonto tidak lagi melakukan investasi. Mulanya disepakati. Namun, yang terjadi Rudi Sudarmonto tiba-tiba menghilang tak pernah ada kabar.
Suhartini meminta masyarakat belajar atas kasusnya. Utamanya jangan mudah tergiur titip dana ke orang lain dengan iming-iming hasil profit pasti. Karena tidak menutup kemungkinan itu adalah modus investasi bodong.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Suhartini-menunjukkan-tiga-tahun-lalu-telah-menerbitkan-Laporan.jpg)