OTT KPK
Mantan Kasipidsus Bondowoso Dituntut Penjara 5,4 Tahun
Hasil kesimpulan amar tuntutan dalam persidangan, juga menghendaki majelis hakim memberikan pidana tambahan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, terdakwa dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, dituntut penjara 5,4 tahun.
Selain pidana penjara tersebut, Alex sapaan akrabnya juga dituntut oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto agar majelis hakim memberikan pidana denda sejumlah Rp 250 juta atau subsider enam bulan.
Hasil kesimpulan amar tuntutan dalam persidangan, juga menghendaki majelis hakim memberikan pidana tambahan.
Baca juga: VIRAL Pria di Depok Diamuk Warga, Bermula dari Beri Teguran Soal Bangunkan Sahur, Kini Minta Maaf
Pidana tambahan tersebut adalah menghendaki terdakwa Alex dikenakan kewajiban pembayaran biaya pengganti sejumlah Rp 365 juta.
Selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya saat membacakan amar tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024).
Wawan menerangkan, Alex dianggap terbukti menerima pemberian uang sejumlah ratusan juta dari dua orang Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang.
Baca juga: 6 Kapal Dikerahkan Cari Nelayan Prigi Trenggalek yang Hilang
Rinciannya, Rp 475 juta di antaranya pemberian dari Andhika, selaku Dirut CV. WG, dan Yossy. Dan, Rp300 juta dari Dirut PT. CP berinisial TTG.
Uang sejumlah itu, dimaksudkan agar Terdakwa Alexander, tidak melanjutkan penanganan perkara tindak perkara korupsi atas proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut, ternyata berkaitan dengan sektor pembangunan infrastruktur dan program strategis daerah yang dilakukan sejumlah organisasi perangkat kedinasan Pemkab Bondowoso.
Seperti, proyek pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Kemudian, soal proyek pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolingga (DAK-AFIRMASI) TA 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Mesum di Kamar Mandi Musala, Sepasang Kekasih di Kediri Kena Gerebek Warga
Lalu ada juga proyek pengadaan belanja benih untuk kawasan bawang putih, untuk peningkatan produksi sayuran dan tanaman program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura TA 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Terdakwa-Alexander-melalui-layar-monitor-di-dalam-ruang-sidang.jpg)