Kamis, 11 Juni 2026

OTT KPK di Madiun

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR, Terkait OTT Wali Kota Madiun

KPK menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Madiun usai OTT. Penggeledahan terkait dugaan fee proyek, CSR, dan gratifikasi.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Febrianto Ramadani
GELEDAH-Suasana penggeledahan Kediaman Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, Jalan Tanjung Manis Gang 14, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (22/1/2026). Penggeledahan berlangsung tertutup rapat dan terdapat 4 mobil Toyota Innova Hitam terparkir di sepanjang jalan, 

Ringkasan Berita:
  • KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
  • Penggeledahan terkait penyidikan usai OTT
  • Sebelumnya, rumah Wali Kota Madiun  juga digeledah
  • KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini
  • Dugaan korupsi meliputi fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Madiun - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 11.00 WIB

Pantauan di lokasi, sedikitnya empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam terparkir di sepanjang Gang 14, Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Seluruh kendaraan berpelat nomor wilayah Karesidenan Madiun tersebut masuk ke area rumah secara bergantian.

Selama proses penggeledahan, pagar rumah setinggi sekitar dua meter tampak tertutup rapat. Aktivitas aparat menarik perhatian warga sekitar yang terlihat berkumpul di depan rumah karena penasaran dengan kegiatan tersebut.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Madiunm Maidi, terkait pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca juga: OTT KPK di Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan Terkait Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

Rumah Wali Kota Digeledah 

Sehari sebelumnya, Rabu (21/01/2026), KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Sekitar pukul 20.39 WIB, tim penyidik terlihat keluar dari lokasi sambil membawa satu koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova hitam. Tak lama berselang, rombongan penyidik meninggalkan lokasi.

Rumah tersebut telah kosong dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK, AKBP Bayu Anuwar Sidigie Jabat Kapolres Situbondo

Tiga Tersangka

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Senin (19/01/2026).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/01/2026), KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR), sebagai tersangka.

KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari RR dan Rp 200 juta dari TM.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan korupsi bermula dari arahan pengumpulan uang yang diberikan MD sejak Juli 2025.

Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, PCNU Bondowoso: Semua Sama di Mata Hukum

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta,” terang Asep.

Uang tersebut diduga terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved