PPPK Surabaya

Wali Kota Surabaya Naikkan TPP PPPK Hingga Rp 6 Juta di 2025, Tertinggi di Jawa Timur

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan kenaikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK di 2025.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Boby Koloway
Pemkot Surabaya menyerahkan SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan rekrutmen tahun 2023 di Surabaya, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan kenaikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK di 2025.

Menurut Eri usai penyerahan SK kepada PPPK hasil seleksi 2023, kenaikan TPP PPPK mencapai Rp6 juta. Menurut Wali Kota Eri, angka tersebut merupakan penyesuaian dengan beban kerja yang diterima pegawai.

"Cara kerja pegawai di Surabaya berbeda dengan kota lain. Jadi saya beri TPP sesuai kinerja," kata Wali Kota Eri usai memberikan arahan kepada ribuan PPPK yang resmi menerima SK pengangkatan, Senin (1/4/2024).

Apabila angka tersebut terealisasi tahun depan, maka TPP PPPK tersebut berpotensi menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Besarnya TPP bagi PPPK di Surabaya tersebut juga menyesuaikan dengan besaran TPP yang diterima PNS.

Baca juga: Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Saat ini, PNS di Surabaya dengan pangkat terendah mendapatkan TPP sekitar Rp 8 juta. "Kalau yang PNS saja segitu, memang seharusnya yang PPPK ada di kisaran Rp 6 juta. Ini yang sedang kami hitung," kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Sementara untuk gaji maupun PPPK di Surabaya pada 2024 mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan hitungan awal, take home pay yang diterima sekitar Rp 5 juta. "Untuk pendapatan PPPK yang sekarang, kami minta berada di atas tenaga kontrak," kata Cak Eri.

Wali Kota mengungkapkan, 80 persen PPPK yang diangkat tersebut merupakan pegawai yang sebelumnya berstatus honorer (outsourcing) di Pemkot Surabaya. Besaran gajinya mencapai Rp 3,8 hingga Rp 4,7 juta.

Baca juga: Sindiran Legenda Usai Chelsea Ditahan Imbang Burnley, Tuduh Pemain The Blues Tak Profesional

Namun begitu diangkat sebagai PPPK, pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan gaji yang lebih kecil dari gaji sebelumnya atau bahkan upah minimun regional (UMR) Surabaya yang mencapai Rp4,7 juta. Sebab, saat diangkat seorang PNS akan mendapatkan gaji paling rendah sekitar Rp2,8 juta berdasarkan aturan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

"Gaji PNS pertama kali itu kalah dgn UMR-nya Surabaya. Tapi bedanya, teman-teman punya jaminan sampai pensiun," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Sekalipun demikian, Wali Kota Eri memastikan bahwa Pemkot tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai PPPK di Surabaya. Rencananya, tiap PPPK akan mendapatkan tambahan TPP minimal 2,2 juta pada 2024.

"Sehingga, kalau TPP ditambahkan dengan gaji, maka tiap PPPK bisa memperoleh sekitar Rp5 juta. Sehingga, ini bisa di atas pendapatan pegawai kontrak," katanya.

Dengan adanya kepastian kesejahteraan tersebut, Wali Kota Eri mengajak pegawainya untuk giat dalam bekerja. Sebab menurutnya, tiap PNS merupakan pelayan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Situbondo Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran, Emak-emak Serbu Telur

"Para pegawai Pemkot Surabaya, baik itu PNS, PPPK, maupun kontrak harus sama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pun dengan pegawai yang ada di tingkat kelurahan hingga dinas, harus memberikan yang terbaik," katanya.

Bagaimanapun, kerja tiap organisasi pemerintah tak akan baik tanpa kolaborasi dari dinas yang lain. "Perlu diingat, bahwa TPP ini turun berdasarkan kinerjanya. Kalau TPP-nya turun 100 persen, kerjanya juga harus 100 persen tercapai," katanya.

Pada proses penyerahan SK tersebut, sebanyak 2.086 pegawai PPPK ikut serta. Jumlah tersebut terdiri dari tenaga guru (279 orang), tenaga kesehatan (1.391 orang), dan tenaga teknisi (416 orang).

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved