Bupati Sidoarjo Tersangka
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Bersiap Mengambil Langkah Hukum
Bupati Muhdlor mengaku masih perlu melakukan proses pembahasan bersama tim kuasa hukumnya.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bersiap mengambil langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Apakah bakal menempuh jalur pra peradilan atau langkah hukum seperti apa, Bupati Muhdlor mengaku masih perlu melakukan proses pembahasan bersama tim kuasa hukumnya.
“Kita perlu detailkan beberapa hal terlebih dulu. Seperti apa langkahnya, nanti akan disampaikan oleh tim kuasa hukum kami,” ujar Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor di Pendopo Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Sementara disampaikan oleh Mustofa Abidin, penasehat hukum Gus Muhdlor, pihaknya telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD itu sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Nelayan Tuban yang Hilang saat Melaut Sendirian Ditemukan Meninggal Dunia
“Persisnya ditetapkan sebagai tersangka kapan, kami tidak tahu pasti. Namun hari ini, seperti disampaikan di berbagai media, KPK sudah menyatakan itu,” ujar Mustofa Abidin.
Namun sebagai warga yang baik disebutnya bahwa Gus Muhdlor dan tim kuasa hukum tetap menghormati semua proses yang berjalan. Termasuk menghormati keputusan KPK tersebut.
“Kita ketahui bersama, OTT di BPPD Sidoarjo digelar pada 25 Januari 2024 lalu. Sehari setelahnya Siska Wati (Kasubag Umum BPPD) ditetapkan sebagai tersangka. Lalu beberapa minggu kemudian Ari Suryono (Kepala BPPD) juga ditetapkan menjadi tersangka. Dan sekarang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor,” urainya.
Baca juga: Catat 4 Gol dalam Laga Kontra Everton, Chelsea Bak Temukan Bibit 2 Legenda pada Sosok Cole Palmer
Dia tidak mau berandai-andai, apakah penetapan tersangka ini bernuansa politik atau tidak. Hanya disampaikan bahwa fakta-fakta menyebut timing perkaranya memang seolah-olah pas. OTT digelar menjelang Pileg dan Pilpres, kemudian sekarang saat mendekati Pilkada Sidoarjo.
Ditanya langkah hukum seperti apa yang bakal ditempuh, Mustofa mengaku belum bisa memastikan sekarang. Apakah pra peradilan atau langkah hukum seperti apa, belum diputuskan.
Baca juga: Sinyal Kuning Bagi AC Milan, Marcus Thuram Telah Temukan Ketajamannya Kembali di Inter Milan
“Ada beberapa hal yang sedang dikaji. Salah satunya, pada saat OTT KPK itu barang buktinya cuma sekitar Rp 69 juta. Kami pikir itu sangat kecil kalau untuk perkara yang ditangani KPK,” kata Mustofa.
Selain itu, disebutnya ada beberapa alasan lain yang perlu dikaji lebih dalam. “Kita perlu bicarakan dengan tim. Dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum. Termasuk langkah-langkah apa yang semestinya kita ambil terkait penetapan tersangka ini,” tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M.Tovic/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.