Bupati Sidoarjo Tersangka

Jaksa Sebut Gus Mudhlor Tiap Bulan Terima Rp50 Juta

Gus Muhdlor mendapat dana sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu diterima bertahap, setiap bulan dalam waktu tiga tahun rutin mendapat Rp50 juta.

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/toni hermawan
Gus Mudhlor saat persiapan menghadapi sidang tuntutan, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Jaksa KPK mengungkapkan Gus Mudhlor, mantan Bupati Sidoarjo, mendapat dana sebesar Rp 1,4 miliar diduga dari hasil memotong insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. 

Uang itu diterima bertahap, setiap bulan dalam waktu tiga tahun rutin mendapat Rp50 juta.

"Rp 1,4 miliar yang diterima Gus Mudhlor itu berasal dari perhitungan Rp 50 juta per bulan selama tiga tahun, ditambah pajak dan Rp 100 juta," kata Andri Lesmana.

Baca juga: Menolak Diajak Menikah, Seorang Duda Bunuh Janda di Jember

Gus Mudhlor diduga menerima pembagian uang ini bersama terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo. 

Dengan rincian sebesar Rp1,46 miliar untuk Gus Mudhlor dan Rp7,133 miliar untuk Ari Suryono.

Pemotongan insentif ini dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati, Kepala Kepegawaian. 

Baca juga: Dikenal Nyaman bagi Pegiat Olahraga, Banyuwangi Tuan Rumah Pertama Tetralogy East Java Running

Periode waktunya sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023. 

Diduga hasil menyunat insentif tiap bulan terkumpul 1,2 miliar. Lalu juga pernah mendapat uang dengan total Rp200 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Seperti mengurus bea cukai pembelian barang mewah. Total uang yang dinikmati Gus Mudhlor menurut Jaksa Rp 1,4 miliar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved