Vonis Kajari Bondowoso

Terbukti Terima Duit Makelar Kasus Saat OTT KPK, Mantan Kajari Bondowoso Divonis Penjara 7 Tahun

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis 7 Tahun penjara

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Puji, eks Kajari Bondowoso  (berdiri) usai mengikuti sidang vonis di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (22/4/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

Menurut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, terdakwa Puji terbukti sah dan menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso

Sehingga pihak majelis hakim persidangan yang dipimpinnya menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider tiga bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang

Kemudian, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta. 

Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun. 

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya. 

Menanggapi hasil vonis tersebut, Terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab Terdakwa Puji, yang baru saja kembali duduk setelah sempat beberapa menit berdiri untuk mendengarkan putusan majelis hakim

Dan respon jawaban serupa juga disampaikan oleh Anggota JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. "Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy yang duduk seorang diri di bangku Jaksa. 

Hasil vonis tersebut, lebih ringan pada beberapa aspek, dibandingkan hasil sidang tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK pada sidang sebelumnya, Senin (27/3/2024). 

Yakni pada aspek hasil vonis pidana penjara lebih ringan setengah tahun. Pasalnya, JPU KPK menghendaki majelis hakim menjatuhkan vonis 7,6 tahun. 

Kemudian, pada aspek pidana pengganti manakala hasil sitaan harta benda tidak dapat melunasi uang pengganti. Semula JPU KPK ingin ditambah pidana dua tahun, namun, keputusan majelis hakim hanya setahun. 

Kendati demikian, menurut Penasehat Hukum (PH) Puji, Moh. Taufik, hasil vonis yang disampaikan majelis hakim masih tetap dianggap oleh pihak kliennya, terlalu berat. 

Apalagi, ternyata majelis hakim masih menganggap kliennya menerima uang sebanyak hampir semiliar rupiah, atau sekitar Rp925 juta. Padahal selama bergulirnya fakta persidangan, kliennya cuma menerima Rp425 juta. 

Oleh karena itu, Moh. Taufik menganggap, majelis hakim hanya mereplikasi apa yang telah diatur oleh JPU KPK dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu. Dan tidak melihat secara detail sejumlah fakta baru ditengah persidangan. 

"Jadi, ini semua tidak sesuai fakta persidangan. Dan hakim tidak berkeadilan progresif. Tapi berkeadilan positif. Dan putusan ini jauh dari rasa keadilan," ujar Moh. Taufik saat ditemui di luar ruang sidang. 

Baca juga: Aspal di Jalur Gumitir Jember Retak, Pengendara Roda 6 Surabaya - Banyuwangi Diimbau Lewat Pantura

Pantauan TribunJatim.com, Terdakwa Puji yang mengenakan setelan kemeja batik bermotif flora dengan perpaduan warna hitam dan silver itu, berusaha secepatnya memasang masker penutup hidung dan mulut warna hitam, setelah sidang vonis rampung. 

Pria berambut putih itu, terus menundukkan kepala, sekalipun dicecar pertanyaan oleh awak media, seraya menyusuri lorong ruangan sidang untuk menuju pintu keluar. Terkadang ia hanya menganggukkan kepala saat menjawab pertanyaan awak media. 

"Nanti saja ya. Saya pikir-pikir dulu," ujar Puji saat ditanyai TribunJatim.com

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam pembacaan amar tuntutannya pada sidang, Senin (27/3/2024) mengatakan, pihaknya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. 

Kemudian, menuntut pula Terdakwa Puji juga dikenakan pidana kewajiban pembayaran uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta. 

Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun. 

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya saat membacakan amar tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024). 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI jo Pasal 55 UU ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 12 a huruf UU Jo Pasal 64 KUHP. Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kedua alternatif pertama," tambahnya. 

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).

Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Kisah Siswi SMA Dilarang Ikut Ujian Karena Nunggak Rp 50 Ribu, Kepsek Pulangkan Murid Sendiri

Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta.

Di lain sisi, terungkap rekam jejak Puji Triasmoro Jaksa kelahiran di Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966 ini. Ia bergelar Magister Hukum yang artinya merupakan lulusan S2.

Dilansir situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Tinggi Jawa Timur, Puji dilantik sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022 di Ruang Sasana Adhyaksa Kejari Jatim.

Sebelum bertugas di Bondowoso, Puji pernah menjadi Kajari Lingga, Kepulauan Riau pada 2016, dikutip dari situs resmi Pemkab Lingga. Termasuk juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Berikut ini riwayat karier Puji, dirangkum dari berbagai sumber, diantaranya sebagai berikut, Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT), Kasi Pidum Kejari Maumere NTT, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Jawa Tengah, Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat. 

Kemudian, Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah. Kajari Lingga Kepulauan Riau, Kajari Grobogan Jawa Tengah, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung, dan Kejari Bondowoso.

Dilansir Kompas.com, selama bertugas di Kejaksaan Agung, Puji pernah menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip elhkpn.kpk.go.id, periode 31 Desember 2022. Puji Triasmoro tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.445.246.590.

Tetapi, karena Puji berutang senilai Rp299 juta, hartanya saat ini 'hanya' tersisa Rp1.146.246.590.

Ia memiliki 10 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah senilai Rp1.186.162.000.

Namun, tiga di antaranya berstatus hibah tanpa akta. Kemudian, Puji juga mempunyai satu mobil dan satu motor senilai Rp115 juta. Ia juga memiliki aset lainnya, seperti harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved