Berita Pasuruan
Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu Kelas Kakap, Sita Barang Bukti 86,77 Gram
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap enam kasus dan enam tersangka selama awal hingga pertengahan bulan April ini
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap enam kasus dan enam tersangka selama awal hingga pertengahan bulan April ini.
Yang diungkap mayoritas adalah pengedar sabu-sabu kelas kakap. Itu dilihat dari barang buktinya yang berhasil diamankan, rata-rata diatas 10 gram.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan ini adalah komitmen polisi dalam memberantas narkoba.
Menurutnya, pihaknya akan terus memerangi narkoba. Siapapun yang berani mengedarkan narkoba di Pasuruan akan ditindak tegas.
Disampaikannya, dari enam tersangka dan enam kasus itu, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti 86,77 gram sabu.
"Jadi, masing - masing tersangka ini membawa minimal 10 gram sabu - sabu. Ini jumlah yang besar bagi seorang pengedar," terangnya, Selasa (23/4/2024).
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan mendalam, mereka ini hanya transit di Pasuruan untuk mengedarkan sabu-sabu yang mereka bawa.
Dan sabunya, kata Kasat, didapatkan dari luar Pasuruan. Rata-rata, para tersangka ini sedang mengantarkan pesanan ke Pasuruan.
"Ini yang sedang kami kembangkan ke atasnya. Mereka mendapatkan pasokan sabu darimana asalnya. Ini sedang kami kembangkan," tuturnya.
Menurut Agus, jaringan diatas para pengedar ini akan dikejar. Ini sedang didalami dan ditelusuri anggotanya di lapangan.
"Saya berkeyakinan, mereka (tersangka) merupakan pengedar sabu kelas kakap. Dari cara membawa sabunya dan lainnya terlihat profesional," bebernya.
Agus mengungkapkan, mayoritas mereka ini mengaku hanya kurir dan dibayar oleh bosnya untuk mengantarkan sabu-sabu.
"Apapun alasan pelaku, yang jelas mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu di Pasuruan," tegasnya.
Uang hasil mengantarkan sabu ini, lanjut Agus, diakui para tersangka untuk membiayai kebutuhan keluarga, terutama istri dan anaknya.
"Para tersangka ini terancam dipenjara 10 tahun karena barang bukti yang diamankan cukup besar," tutupnya.
Baca juga: Usai Turis Tewas Jatuh Ke Jurang, Spot Swafoto di Hutan Mati TWA Ijen Ditutup
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pasuruan Gelar Bimtek Sertifikasi Kompetensi Pelaksana Lapangan Konstruksi |
![]() |
---|
PKB Kota Pasuruan Gelar Dialog Publik untuk Serap Aspirasi dan Tangkal Disinformasi di Era Digital |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dalam Fungsi Penganggaran |
![]() |
---|
Gus Kautsar Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan, Ribuan Ibu Tukar 4.000 Cobek |
![]() |
---|
Akan Direvitalisasi 2026, Bupati Pasuruan Minta Kebersihan Pasar Wisata Cheng Hoo Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.