Berita Pasuruan

Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu Kelas Kakap, Sita Barang Bukti 86,77 Gram

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap enam kasus dan enam tersangka selama awal hingga pertengahan bulan April ini

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pengungkapan enam pengedar sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap enam kasus dan enam tersangka selama awal hingga pertengahan bulan April ini.

Yang diungkap mayoritas adalah pengedar sabu-sabu kelas kakap. Itu dilihat dari  barang buktinya yang berhasil diamankan, rata-rata diatas 10 gram.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan ini adalah komitmen polisi dalam memberantas narkoba.

Menurutnya, pihaknya akan terus memerangi narkoba. Siapapun yang berani mengedarkan narkoba di Pasuruan akan ditindak tegas.

Disampaikannya, dari enam tersangka dan enam kasus itu, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti 86,77 gram sabu.

"Jadi, masing - masing tersangka ini membawa minimal 10 gram sabu - sabu. Ini jumlah yang besar bagi seorang pengedar," terangnya, Selasa (23/4/2024).

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan mendalam, mereka ini hanya transit di Pasuruan untuk mengedarkan sabu-sabu yang mereka bawa.

Dan sabunya, kata Kasat, didapatkan dari luar Pasuruan. Rata-rata, para tersangka ini sedang mengantarkan pesanan ke Pasuruan.

"Ini yang sedang kami kembangkan ke atasnya. Mereka mendapatkan pasokan sabu darimana asalnya. Ini sedang kami kembangkan," tuturnya.

Menurut Agus, jaringan diatas para pengedar ini akan dikejar. Ini sedang didalami dan ditelusuri anggotanya di lapangan.

"Saya berkeyakinan, mereka (tersangka) merupakan pengedar sabu kelas kakap. Dari cara membawa sabunya dan lainnya terlihat profesional," bebernya.

Agus mengungkapkan, mayoritas mereka ini mengaku hanya kurir dan dibayar oleh bosnya untuk mengantarkan sabu-sabu.

"Apapun alasan pelaku, yang jelas mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu di Pasuruan," tegasnya.

Uang hasil mengantarkan sabu ini, lanjut Agus, diakui para tersangka untuk membiayai kebutuhan keluarga, terutama istri dan anaknya.

"Para tersangka ini terancam dipenjara 10 tahun karena barang bukti yang diamankan cukup besar," tutupnya.

Baca juga: Usai Turis Tewas Jatuh Ke Jurang, Spot Swafoto di Hutan Mati TWA Ijen Ditutup


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved