Berita Banyuwangi
Lima Pesilat Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Banyuwangi, Sebabkan Korban Tewas
Lima orang pesilat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Mapolresta Banyuwangi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Lima orang pesilat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Mapolresta Banyuwangi. Kelimanya menganiaya seorang remaja hingga tewas. Korban merupakan pesilat dari perguruan yang berbeda.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, kelima tersangka adalah RIP (27), MDA (43), MBP (18), RNS (18), dan AE (21).
RIP, MDA, dan MBP merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo. Sementara RNS dan AE warga Kecamatan Bangorejo.
"Korban adalah AYP (18) asal Kecamatan Srono," kata Dewa dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (25/4/2024).
Dewa menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 19 April lalu di Desa/Kecamatan Tegaldlimo. Informasinya, awalnya korban bersama dua rekannya hendak berduel. Ia ditemani dengan dua rekannya.
Namun di lokasi, korban ditemui oleh banyak orang, termasuk kelima tersangka. Singkat cerita, korban pun mengalami penganiayaan hingga menyebabkannya masuk rumah sakit.
Korban disebut meninggal dalam perawatan di RSUD Blambangan pada Minggu (20/4/2024) pagi.
Mengetahui korban tewas, ayahnya pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Aparat bergerak mengamankan para terduga pelaku untuk diperiksa. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tersangka diamankan terpisah setelah kejadian," tambah Dewa.
Menurut Dewa, RIP merupakan pelaku utama atas penganiayaan yang berujung tewasnya korban. Sementara empat tersangka lain adalah pihak-pihak yang turut serta dalam pengeroyokan.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain baju perguruan silat dan sebilah sabit. Senjata tajam itu bukan alat yang dipakai untuk menganiaya korban.
"Sabit digunakan untuk menakut-nakuti korban," katanya.
Kini, kelima tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 184 ayat (4), pasal 351 ayat (3), dan pasal 170 ayat (2) huruf ke-3e KUHP.
Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat sebab dalam aksinya mereka menggunakan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Cerita Warga Jember Nekat Berangkat Haji Naik Sepeda Motor, Sebut Daftar di Negara Terlalu Lama
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Jambore FPRB 2025, Diikuti 803 Relawan Kebencanaan dari 29 Provinsi |
![]() |
---|
Bupati Ipuk Gelar Gerakan Manfaatkan Ojol dan Transportasi Umum Tiap Jumat |
![]() |
---|
Ojol Kehilangan Motor Usai Tertipu Jual di Facebook, Polisi Tangkap Pelaku dan Kembalikan Motor |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria di Banyuwangi Diduga Edarkan Ratusan Pil Dobel L ke Pelajar |
![]() |
---|
Rindu Ibu, Siswi Kelas 1 SD Sekolah Rakyat Banyuwangi Menangis di Pelukan Bupati Ipuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.