Berita Malang

Komplotan Maling di Kota Malang Rampok Pasangan Kekasih, Satu Pelaku Seorang Perempuan

Mereka memukuli dan mencuri barang milik korban, di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/istimewa
Ketiga tersangka saat diamankan petugas gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Komplotan maling merampok pasangan kekasih. Mereka memukuli dan mencuri barang milik korban, di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang,Selasa (23/4/2024) lalu. Kini tiga pelaku berhasil diungkap polisi.

Tiga tersangka yang ditangkap Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang dan pasangan saudara Kiki Nur Andayani (27), serta Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya, Senin (22/4/2024) malam.

Baca juga: Gerindra Beri Golden Tiket pada Gus Fawait Sebagai Calon Bupati Jember 2024

Kejadian ini berawal saat korban bernama Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo.

"Diduga tersangka sudah membuntuti korban. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beraksi lalu mendatangi korban dan langsung membentak hingga memukul tanpa sebab," ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Korban ketakutan dan memilih menuruti perkataan tersangka, karena salah satu tersangka menodongkan sebilah golok.

Setelah itu korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya membawa sepeda motor korban.

Kemudian mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang. Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.

Baca juga: Setelah 15 Tahun, Lapangan Bersejarah Gool Futsal Mangga Dua Segera Tinggal Kenangan

"Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing," terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka. Ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing Kota Malang.

"Ketiganya ditangkap pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved