Jumat, 10 April 2026

Berita Banyuwangi

Dua Pria Perkosa Seorang Remaja di Pantai Banyuwangi

Dua pria memerkosa seorang remaja di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya telah ditangkap polisi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Istimewa
Pelaku pemerkosaan di Banyuwangi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Dua pria memperkosa seorang remaja di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya telah ditangkap polisi.

Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pelaku pemerkosaan adalah EK (21) dan DPP (20). Keduanya warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

"Sementara korban berinisial LJL (17)," kata Lita, Minggu (28/4/2024).

Lita menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) malam. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama beberapa orang temannya di pinggir pantai.

Saat asyik berkumpul dan berfoto-foto, dua pelaku menemui korban dan rekan-rekannya. Mereka memalak korban dan rekan-rekannya. Uang Rp 100 ribu diminta kepada mereka.

"Teman korban kemudian memberi uang tersebut ke para tersangka," sambungnya.

Baca juga: Liga Italia 2023/2024 Inter Milan Vs Torino: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming Bein Sports

Bukannya pergi setelah diberi uang, para tersangka justru mengincar korban. Korban menolak saat hendak diajak pergi. Tapi, pelaku menjambak dan menyeret korban.

Di lokasi tersebut, korban mendapat pelecehan. Ia juga diperkosa. Setelahnya, pelaku membonceng korban dan membawanya ke tempat sepi. Lagi-lagi, tersangka diperkosa di tempat itu secara bergiliran.

Lita menjelaskan, korban diperkosa di dua tempat oleh para tersangka. Para rekan korban, kata Lita, tak bisa berbuat banyak atas kejadian yang dialami oleh korban.

Baca juga: Top Floor Film Perdana Garapan Screenwest Bareng Sineas Malang dan Jakarta

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pesanggaran. Aparat pun bergerak untuk menangkap dan membawa para tersangka ke kantor polisi.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya pakaian yang dikenakan oleh korban. Para saksi juga telah dimintai keterangan.

Kini, dua tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pesanggaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved