Berita Banyuwangi
Dua Pria Perkosa Seorang Remaja di Pantai Banyuwangi
Dua pria memerkosa seorang remaja di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya telah ditangkap polisi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Dua pria memperkosa seorang remaja di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Keduanya telah ditangkap polisi.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pelaku pemerkosaan adalah EK (21) dan DPP (20). Keduanya warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Sementara korban berinisial LJL (17)," kata Lita, Minggu (28/4/2024).
Lita menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) malam. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama beberapa orang temannya di pinggir pantai.
Saat asyik berkumpul dan berfoto-foto, dua pelaku menemui korban dan rekan-rekannya. Mereka memalak korban dan rekan-rekannya. Uang Rp 100 ribu diminta kepada mereka.
"Teman korban kemudian memberi uang tersebut ke para tersangka," sambungnya.
Baca juga: Liga Italia 2023/2024 Inter Milan Vs Torino: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming Bein Sports
Bukannya pergi setelah diberi uang, para tersangka justru mengincar korban. Korban menolak saat hendak diajak pergi. Tapi, pelaku menjambak dan menyeret korban.
Di lokasi tersebut, korban mendapat pelecehan. Ia juga diperkosa. Setelahnya, pelaku membonceng korban dan membawanya ke tempat sepi. Lagi-lagi, tersangka diperkosa di tempat itu secara bergiliran.
Lita menjelaskan, korban diperkosa di dua tempat oleh para tersangka. Para rekan korban, kata Lita, tak bisa berbuat banyak atas kejadian yang dialami oleh korban.
Baca juga: Top Floor Film Perdana Garapan Screenwest Bareng Sineas Malang dan Jakarta
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pesanggaran. Aparat pun bergerak untuk menangkap dan membawa para tersangka ke kantor polisi.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya pakaian yang dikenakan oleh korban. Para saksi juga telah dimintai keterangan.
Kini, dua tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pesanggaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
| Serapan Pupuk Subsidi Banyuwangi Capai 30 Persen pada Triwulan I 2026, Stok Dipastikan Aman |
|
|---|
| Telah Resmi Dilantik, Pengurus PCNU Banyuwangi Siap Berkolaborasi Bangun Daerah |
|
|---|
| Sapi Tercebur Sumur Sedalam 12 Meter di Banyuwangi, Damkar Evakuasi dan Selamatkan Hidup-Hidup |
|
|---|
| Sopir Logistik Soroti Kemacetan Ketapang–Gilimanuk, Warga Dinilai Paling Dirugikan |
|
|---|
| Tanpa Solusi Jangka Panjang, Macet Ketapang-Gilimanuk Disebut Jadi Bom Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Pelaku-pemerkosaan-di-Banyuwangi.jpg)