Judi Slot
Sudah Hilang Puluhan Juta karena Ketagihan Judi Slot, 2 Pria di Lumajang Ditangkap Polisi
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik, menjelaskan kedua tersangka ditangkap di hari yang sama pada waktu yang hampir bersamaan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Polres Lumajang menangkap dua pria yang sedang kedapatan bermain judi slot, Minggu (28/4/2024).
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik, menjelaskan kedua tersangka ditangkap di hari yang sama pada waktu yang hampir bersamaan.
Tersangka H warga Tempeh Lumajang ditangkap petugas pada pukul 14:00 WIB di kediamannya. Tersangka tak menyangka permainan judi yang dilakukannya saat itu berujung bui.
"Pertama tersangka H warga Tempeh kami amankan di kediamannya tengah bermain judi online dengan jenis permainan slot," ujar Rofik saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (29/4/2024).
Tak berselang lama tersangka F warga Pasirian ditangkap petugas saat sedang bermain judi online di jembatan Selok Wangi, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Tersangka F bermain judi online dengan jenis yang sama dengan tersangka H yakni judi slot.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalur Pantura, Polda Jatim Sebut Motor Harley Davidson Bodong
"Kami mengamankan barang bukti berupa hanphone, bukti tangkapan layar permainan judi beserta data akun. Lengkap dengan kartu ATM milik tersangka," jelas Kapolres.
Rofik menjelaskan penindakan judi online menjadi atensi kepolisian saat ini. Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur bermain judi online yang jelas-jelas membuat rugi. Ia mengingatkan konsekuensi hukum yang timbul akibat bermain judi online.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU RI Nomor 16 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Link Live Stream Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U23 2024, Siaran RCTI Malam Ini
Sementara tersangka H mengaku awalnya coba-coba untuk bermain judi online. Pria yang bekerja sebagai pedagang kaki lima itu pun memberanikan diri bermain judi slot. Awal kecanduan muncul di benak H saat berhasil meraup keuntungan Rp 200 ribu saat bermain judi slot. H bermain saat senggang dari pekerjaan.
Bukannya untung H justru boncos hingga dirinya mengaku merugi puluhan juta Rupiah.
"Seminggu dua kali bermain judi. Awal mula untung Rp 200 ribu. Saya terus-terusan mengisi saldo. Namun akhirnya kalahnya banyak sekali. Ya kira-kira setara mobil Suzuki Katana bekas," terang H ketika ditanya Kapolres.
Senada dengan H, tersangka F juga mengaku tergiur godaan keuntungan awal dari judi online hingga akhirnya terus-terusan bermain.
"Kalau saya awal untung Rp 650 ribu sekali main. Ya sudah terlanjur terus-terusan main tapi kalah terus. Saya menyesal," kata F.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.