Pelanggaran Sosper Jember
Dugaan Pelanggaran Etik Sosper, Menantu Bupati Dua Kali Mangkir Panggilan BK DPRD Jember
Try Sandi Aprian yang merupakan menantu Bupati Jember Hendy Siswanto, hendak pemeriksaan dugaan pelanggaran etik saat melakukan Sosper.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember akan melayangkan surat pemanggilan ke-3 terhadap bernama Try Sandi Aprian yang merupakan menantu Bupati Jember Hendy Siswanto, untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kantor Pemkab Jember beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dilakukan karena, Anggota Komisi A DPRD Jember tersebut, sudah dua kali mangkir saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh BK DPRD Jember.
Baca juga: Liga 1 2023/2024 PSS Sleman Vs Persib Bandung: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Ketua BK DPRD Jember Hamim mengatakan pemanggilan ke-3 ini adalah yang terakhir. Katanya, sebelum dilakukan keputusan terhadap pihak terlapor.
"Pemanggilan lagi yang terakhir, sebelum keputusan. Termasuk media (wartawan) juga akan kami panggil setelah itu baru putusan. Kemungkinan pemanggilan dilakukan pada pertengahan Mei," katanya, Selasa (30/4/2024).
Selain terlapor, kata dia, beberapa saksi juga mangkir dari panggilan BK DPRD Jember. Di antaranya, panitia lokal (Panlok) penyelenggara Sosper hingga Bagian Umum Pemkab Jember.
Baca juga: Sore Ini! Link Live Stream Persija Vs PSIS Semarang di Liga 1 2023/2024, Siaran Langsung Indosiar
"Kami sudah konsultasikan kepada pimpinan. Intinya dari pihak sana tidak ada iktikad baik. Termasuk terlapor juga sudah dua kali kami panggil, tapi tidak hadir," kata Hamim.
Oleh karena itu, Kata Hamim, bila terlapor juga kembali tidak hadir lagi pada pemanggilan ke-3, maka BK DPRD Jember akan mengambil keputusan.
"Kalau tidak hadir lagi berarti membenarkan laporan yang sudah kami pilah-pilah," tutur Anggota DPRD Jember Fraksi Partai Nasdem.
Hamim mengatakan kalau pelanggaran etik berat, ancaman terberatnya pasti Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun hal tersebut perlu dirembuk bersama seluruh anggota BK DPRD Jember.
"Tapi nanti ada beberapa opsi, sebagai pertimbangan. Salahnya sampai di tingkat apa, sanksinya di apa dan itu bukan keputusan ketua, tetapi keputusan anggota secara kolektif," urainya.
Menanggapi hal tersebut, Try Sandi Apriana mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan apapun dari BK DPRD Jember. Pria yang juga Ketua DPC Demokrat Jember ini juga merasa belum pernah menerima dokumen resminya.
"Surat pemeriksaan yang mana mas? surat pemeriksaan gak ada, mana?" katanya melalui pesan Whatsapp.
Try Sandy Apriana diketahui menggelar sosper pada 11 Oktober 2023, di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB yang dihadiri sekira sekitar 100 peserta.
Baca juga: Demam Berdarah Meningkat, Jangan Sepelekan Genangan Air Bersih Tempat Berkembang Biaknya Nyamuk
Kemudian, sekitar pukul 13.00, banner acara yang mulanya tertulis “Sosialisasi Raperda Anggota DPRD Jember” diganti dengan “Kongres Askab PSSI Jember”.
Berjalannya dua agenda di hari dan lokasi yang sama itu lantas menuai sorotan publik. Karena Tri Sandi juga Ketua Askab PSSI Jember, dan diduga menunggangi Sosper Anggota Dewan dengan Kongres Askab.
Hingga akhirnya, hal tersebut di adukan ke BK DPRD Jember, oleh pelapor yang bernama Abdus Salam.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.