Berita Probolinggo

Demi Gaya Hidup, Remaja di Probolinggo Jadi Pengedar Pil Koplo

Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, membuat remaja di Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian setelah menjadi pengedar pil koplo

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Tersangka pengedar pil koplo dengan ribuan butir saat diamankan Satreskoba Polres Probolinggo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, membuat remaja di Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian setelah menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil koplo.

Tersangka adalah Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang diamankan di rumahnya sendiri pada Senin (29/4/2024) malam lantaran menjadi pengedar pil koplo

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi pil koplo yang dilakukan para pemuda sekitar.

"Dari laporan itu kemudian kami kembangkan. Dan setelah mendapat titik terang, tersangka kami amankan saat berada di rumahnya. Kami juga menyita ribuan butir pil koplo baik yang siap edar dan di dalam kalengan," kata Vita, Rabu (1/5/2024).

Dari tangan tersangka, lanjut Iptu Vita, pihaknya menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 2.402 butir jenis trihexipenidly dan sebanyak 14 butir jenis dextrometrophan serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.

"Tersangka dan barang buktinya kini sudah ada di sel tahanan Polres Probolinggo. Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini sudah menjadi pengedar pil koplo sudah sejak dua tahun yang lalu, dari hasil penjualannya itu untuk gaya hidup," ungkapnya.

Atas perbuatannya, menurut Iptu Vita, tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Vita.

Baca juga: Viral Momen Lamaran Mewah di Pati, Pria Beri Kekasih Honda PCX, Mobil CRV Hingga Uang Rp 100 Juta

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved