Berita Situbondo

Mantan Kades Wringinanom Serahkan Kerugian Negara DD Rp 287 Juta ke Kejari Situbondo

Mantan Kades Wringinanom, Situbondo, Ahkmad, akhirnya menyerahkan uang kerugian negara dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 287 juta ke Kejari

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Keluarga mantan Kades Wringinanom saat menyerahkan uang kerugian negara ke Kajari Situbondo 

Dana desa yang diduga dikorupsi Akhmad adalah dana desa tahun 2019. 

Sebelum dibawa dan dititipkan ke Rutan Sutubondo, Akhmad menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus.

Namun setelah itu, dengan mengenakan rompi merah pink, Akhmad digiring oleh penyidik ke dalam mobil yang disiapkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Situbondo dan langsung di masukkan ke Rutan Situbondo.

Baca juga: Jelang Perekrutan, Bawaslu Probolinggo Evaluasi Panwascam di Pilkada 2024

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved