Kanwil Kemenkumham Jatim
Kemenkumham Jatim Mulai Gelar Verifikasi Faktual Lapangan Calon Pemberi Bantuan Hukum
Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kemenkumham Jatim Mulai Gelar Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan bagi calon pemberi bantuan hukum di wilayah Surabaya dan Malang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pemerataan akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah.
"Pemeriksaan faktual lapangan merupakan rangkaian tahapan verifikasi dan akreditasi CPBH periode tahun 2025 s/d 2027," ujar Heni, Selasa (8/5/2024).
Pemeriksaan faktual lapangan, tutur Heni, dilakukan melalui survei lapangan atau memeriksa langsung kantor atau sekretariat CPBH. Di antaranya dengan memeriksa langsung sarana dan prasarana kantor, serta melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen pendaftaran.
"Sebelumnya, pendaftaran CPBH baru ditutup pada 23 Maret 2024 pukul 23.59 WIB lalu dan sebanyak 67 CPBH telah mendaftar," terang Heni.
Setelah mereka daftar, lanjut Heni, CPBH harus langsung upload dokumen secara digital. Dan Kelompok kerja daerah verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) Kanwil Kemenkumham Jatim langsung melakukan verifikasi dokumen dan faktualnya.
"Ada sekitar 41 CPBH yang telah melengkapi berkas," urai Heni.
Untuk periode ini, pihaknya akan mempriortaskan CPBH dari daerah yang belum memiliki PBH. Ada sembilan daerah yang saat ini belum ada PBH terakreditasi yaitu Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Pacitan, Magetan, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
"Hal ini untuk memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, sehingga bantuan hukum gratis dari pemerintah bisa terdistribusi secara lebih merata," tegasnya.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lusie Irawati yang memimpin tim menjelaskan bahwa pemeriksaan faktual lapangan di wilayah Surabaya dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 di kantor Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Lembaga Bantuan Hukum Nurani Surabaya.
Sedangkan Pemeriksaan Faktual Lapangan di wilayah Malang dilaksanakan pada hari Selasa-Rabu tanggal 7-8 Mei 2024 dengan tujuan ke lima kantor calon pemberi bantuan hukum. Yaitu Yayasan Bantuan Hukum BIMA, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Cabang Malang, Pusat Bantuan Hukum PERADI Malang, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Malang, serta Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum ini dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menjaring lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum. Kementerian Hukum dan HAM menjalankan Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin melalui PBH yang telah lolos Verifikasi dan Akreditasi. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Heni Yuwono
Kanwil Kemenkumham Jatim
Calon Pemberi Bantuan Hukum
Verifikasi Faktual
Advertorial
TribunJatimTimur.com
Haris Sukamto Resmi Pimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur |
![]() |
---|
Ratusan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi |
![]() |
---|
2 Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum |
![]() |
---|
KPU Sidoarjo Sosialisasikan Tahapan Pilkada ke Warga Binaan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya |
![]() |
---|
Berantas Pungli, Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama untuk Penguatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.