Konflik Takmir Masjid
Masalah Pengelolaan Dana, Takmir Masjid di Surabaya Berkonflik Hingga ke Pengadilan
Takmir Masjid Al-Ichlas di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya, berkonflik hingga di meja pengadilan.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Takmir Masjid Al-Ichlas di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya, berkonflik hingga di meja pengadilan.
Ada pihak yang merasa dikudeta karena merasa memiliki masa jabatan sebagai pengurus hingga 2025 mendatang, namun awal Januari 2024 lalu Surat Keputusan (SK) diberhatikan.
Sementara pihak yang sekarang menjadi takmir baru, mengklaim keputusan tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama. Dua pihak ini sekarang berkonflik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, pihak yang membawa masalah ini ke meja hijau ialah Muchlisin Safuan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas. Dia melaporkan Fadjar Ariadi sebagai ketua pembina yayasan, Ir Sutrisno selaku pembina yayasan, dan Sutaryono sebagai Plt ketua yayasan.
Baca juga: 923 Jemaah Haji Kabupaten Lumajang Segera Berangkat ke Tanah Suci
Sesuai isi petitum, Muchlisin menganggap tiga orang itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menolak SK pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, yang isinya menghentikan dirinya sebagai ketua pengurus masjid. Sebab masa jabatannya dari 2020 berakhir 2025.
Nur Cholis, kuasa hukum Fadjar Ariadi Cs menjelaskan, penghentian kepengurusan yayasan lama sudah melalui rapat dan keputusan bersama. Munculnya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan, dianggap tidak transparan mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.
"Kemudian setiap tahun yang seharusnya pengurus menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tapi tidak dilakukan. Ada lagi berkaitan dengan koperasi yang dibentuk penggugat, sampai sekarang uang koperasi tidak jelas. Dan ada dugaan penggelepan uang sekitar Rp500 juta yang dilakukan pengurus lama," ujarnya.
Sementara Agus Riyanto sebagai kuasa hukum Muchlisin Safuan menyebut pemberhentian pengurus lama syarat dengan perbuatan kesewenang-wenangan. Diduga ada pihak majelis masjid mengatasnamakan jemaah untuk mengkudeta kepengurusan yang lama.
Baca juga: Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Probolinggo
"Klien kami sempat diundang, namun tidak bisa datang dan sudah memberitahukan secara bersurat. Padahal, dalam aturan internal yayasan kalau klien kami tidak datang rapat seharusnya rapat tidak bisa berlangsung," ujarnya.
Agus juga melanjutkan mengenai dugaan penggelapan uang masjid telah ditindaklanjuti dengan melaporkan pihak penuduh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sudah terbit Laporan Polisi (LP), tapi karena perkara sudah masuk pengadilan maka majelis hakim yang membuktikan karena ketika sudah datang di pengadilan, maka proses hukum yang ada di kepolisian berhenti," ujarnya.
Kasus tersebut memasuki sidang pertama Rabu (15/5/2024). Silfi Yanti Zulfia, sebagai ketua majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang dimiliki Muchlisin Safuan. Selanjutnya, sidang masuk pada pembahasan materi pokok perkara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.