Kosmetik Berbahaya
Banyak Kosmetik Berbahaya di Jual di Marketplace, Ini Tanggapan BPOM
Di beberapa situs marketplace pada Rabu (22/5/2024) menunjukkan, beberapa merek kosmetik yang masuk dalam daftar kosmetik dan skincare ilegal.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Produk kosmetik ilegal berbahaya masih beredar di beberapa marketplace. Penelusuran TribunJatimTimur.com di beberapa situs marketplace pada Rabu (22/5/2024) menunjukkan, beberapa merek kosmetik yang masuk dalam daftar kosmetik dan skincare ilegal berbahaya masih bisa dijual.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri mengatakan, BPOM sebenarnya telah melakukan pengawasan peredaran kosmetik berbahaya yang dijual di marketplace melalui patroli siber.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan Idea (Asosiasi E-Commerce Indonesia)," kata Kashuri, saat berkegiatan di Banyuwangi, Rabu (22/5/2024).
Sebenarnya, lanjut dia, produk kosmetik yang ditayangkan di marketplace harus berizin dari BPOM. Akan tetapi, beberapa produk lolos penyaringan sehingga akhirnya tayang dan bisa diakses oleh pembeli.
Baca juga: Terungkap Sosok Utama Penyebab Mauricio Pochettino Berpisah dengan Chelsea, Bukan Todd Boehly?
Dalam kondisi demikian, petugas patroli siber bergerak menelusuri marketplace. Hasil temuan kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi. Tindak lanjut awal yang diambil, yaitu dengan menurunkan produk yang dijual dari etalase marketplace.
"Dan apabila dari dari hasil penelusuran memang ada tindak pidana, aka kami proses secara hukum," tambahnya.
Kashuri juga meminta masyarakat jeli saat memberi produk kosmetik di marketplace. Mereka diminta untuk menghindari produk-produk kosmetik tak berizin edar, berbahaya, atau mengklaim khasiat yang instan.
Baca juga: VIRAL Momen Balita Tersiram Minyak Panas Penjual Gorengan di Yogyakarta, Kini Dirawat di ICU
"Konsumen boleh saja membeli kosmetik secara online. Tapi pastikan beli di Official Store. Kemudian, pastikan produknya ada nomor izin edar BPOM. Selanjutnya, konsumen harus melihat apabila ada kaitan dengan klaim berlebihan. Katakan, ada skincare yang mengklaim dua hari bisa langsung kinclong. Itu pasti tidak benar," tutur dia.
Sekadar informasi, BPOM telah merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Di lama BPOM, tercatat sebanyak 947 merek kosmetik tergolong dalam produk berbahaya. Kandungan berbahaya yang terdapat dalam produk-produk kosmetik itu antara lain Merkuri, Asam retinoat, Merah K10, dan lain-lain.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.