Berita Situbondo
Terlibat Kasus Pidana, 3 Kades Situbondo Tak Dilantik
Sebanyak 112 kades yang masa tugasnya berakhir Desember 2025, diperpanjang hingga berakhir tahun 2027.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Usai disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 tahun 2024, sebanyak 129 Kepala Desa di Situbondo, masa jabatanya ditambah 2 tahun.
Untuk menguatkan masa perpajangan jabatan para kades itu, Bupati Situbondo melantik ratusan kades yang tersebar di 17 kecamatan tersebut.
Sebanyak 112 kades yang masa tugasnya berakhir Desember 2025, diperpanjang hingga berakhir tahun 2027. Namun 17 kades yang masa jabatanya akan berakhir ditahun 2030.
Dari 129 kades yang dilantik, tiga kades tidak dilantik karena terlibat kasus korupsi dana desa dan kriminal.
Tiga kades itu yakni Kades Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, Kades Peleyean Kecamatan Panarukan, dan Kades Kayumas Kecamatan Arjasa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Situbondo, Suriyatno, pelantikan ini untuk menyesuaikan Undang undang yang baru, yaitu undang undang nomor 3 tahun 2024.
Baca juga: Imbas Manuver Malut United? Sinyal Persib Bandung Gencar Buru Pemain, 3 Nama Masuk Daftar Belanja
"Sesuai aturan kan ada perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun menjadi delapan tahun," ujarnya.
Jumlah keseluruhan kades di Kabupaten Situbondo, kata Suriyatno, ada sebanyam 132 kades, akan tetapi ya.b dilantik ada sebanyak 129 kades. Tiga desa tidak dilantik karena terkena kasus hukum.
"Untuk yang masih ada proses hukum tidak di perpanjang, kita masih tunggu hasil putusan pengadilan," katanya.
Ratusan kades yang dilantik injmi, sambungnya, terbagi dua priodesasi, untuk periode pertama itu masa jabatannya akan berakhir 30 Desember 2025, akan tetapi dengan adanya perpanjangan dua tahun ini menjadi berakhir 30 Desember 2027.
Baca juga: Inter Milan Pindah Tangan ke Oaktree, Pelatih dan Manajemen Bakal Bertemu untuk Bahas Skema Transfer
"Untuk periode kedua kepala desa yang masa jabatanya berakhir tanggal 30 Desember 2028 di perpanjang 2 tahun menjadi 30 Desember 2030," jelasnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Situbondo, H Juharto memgatakan, bersyukur perjuangan teman-teman kepala desa se Indonesia berhasil menjadi delapan tahun.
Dengan adanya perpanjangan ini, kata Juhanrto, pihaknya berhadap perpanjangan dua tahun ini dilancarkan dan kepala desa semakin amanah
"Karena kita melakukan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan . Itulah tugas kami kepala desa," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Seorang Pemuda Aniaya Pacar dan Bocah 11 Tahun di Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.