Berita Probolinggo
Tuai Polemik, Satpol PP Tutup Paksa Kandang Ayam di Paiton Probolinggo
Satpol PP memasang police line. Sebelumnya, pemilik kandang sudah sepakat untuk menutup kandang jika sudah melakukan sekali panen.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup paksa kandang ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya mendapat penolakan warga, Rabu (29/5/2024).
Satpol PP memasang police line. Sebelumnya, pemilik kandang sudah sepakat untuk menutup kandang jika sudah melakukan sekali panen.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan perintah dari Plh Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto.
"Sudah perintah langsung dari bapak Plh Bupati Probolinggo untuk menutup kandang ayam ini, jika pemilik keberatan maka segera datang untuk datang menemui Plh Bupati. Intinya selama izin belum lengkap maka tidak akan kami buka," kata Sumarto.
Baca juga: Potensi Alexis Messidoro Upgrade Karier, Bintang Persis Solo Masuk Radar 1 Klub, Persija?
Menurut Sumarto pada 26 April 2024, Forkopimda Kabupaten Probolinggo sudah mendatangi lokasi kandang ayam tersebut lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu.
"Pada pertemuan pertama yang dipimpin langsung bapak Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan Kapolres Probolinggo itu, sudah sepakat jika selesai panen satu kali, maka kandang ayam ini akan ditutup," terangnya.
Sementara pemilik kandang ayam, Fauzi mengaku keberatan atas penutupan tersebut. Menurutnya penutupan itu bersifat sewenang-wenang, tanpa adanya SK (Surat Keputusan) penutupan.
Baca juga: Program Kanggo Riko Pemkab Banyuwangi Kini Dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan
"Saya akan bertemu dengan siapapun nanti yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan," tutur Fauzi.
Sejatinya, menurut Fauzi, mayoritas masyarakat sekitar sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam tersebut. Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, sudah ada 32 setuju.
"Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal 4 orang yang setuju, standarnya 10 orang, dan saya sudah mengajukan 22 orang. Maka jelas saya merasa keberatan kalau usaha yang saya rintis ini ditutup," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Cegah Kebakaran Hutan Gunung Bromo di Musim Kemarau, Polres Probolinggo Gelar Apel Siaga |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Probolinggo, Orang Tua Tinggalkan Surat |
![]() |
---|
Dompet Mahasiswi Magang Hilang di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Ketua PWI Probolinggo Raya Diperiksa Polisi, Saksi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Bripda Firman Harumkan Nama Polres Probolinggo Kota di Ajang Kapolri Cup 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.